REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, para calon kepala daerah wajib melaporkan dana kampanye untuk Pilkada. Selain membatasi besaran dana kampanye, laporan ini bertujuan menjaga transparansi penggunaan dana kampanye oleh calon kepala daerah.
"KPU mewajibkan para calon kepala daerah untuk melaporkan dana kampanye mereka. Ini sifatnya wajib setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Dia melanjutkan, kewajiban ini diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta Pilkada. Dana kampanye itu nantinya harus disatukan dalam rekening yang memang hanya berisi dana kampanye yang nantinya akan dilekuarkan oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun sumber dana kampanye menurut PKPU tersebut dapat bersumber dari paslon kepala daerah, parpol atau gabungan parpol pengusung paslon kepala daerah dan sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum. Sementara itu, untuk paslon yang maju dari jalur perorangan, dana kampanye bisa berasal dari paslon tersebut dan sumbangan dari pihak lain yang sah secara hukum.
Ilham menjelaskan, dana kampanye yang berasal dari parpol atau gabungan parpol nilainya maksimal sebesar Rp 750 juta per parpol selama masa kampanye. Dana kampanye dari sumbangan pihak lain nilainya paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye.
Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp 750 juta selama masa kampanye. Dana kampanye yang berasal dari parpol, gabungan parpol, pihak lain perorangan atau pihak lain kelompok, atau badan hukum bersifat kumulatif selama pelaksanaan kampanye.
"Nanti dana kampanye itu akan kita lihat bagaimana alirannya. Sebab nanti akan diaudit oleh auditor yang sudah ditunjuk oleh KPU, " tambah Ilham.