REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mengulur waktu sidang praperadilan tersangka kasus penghalangan penyidikan. Sebab, sidang perkara menghalangi penyidikan yang menjerat Fredrich rencananya digelar pada Kamis (8/2) depan di Pengadilan Tipikor.
"Ini sudah didesain untuk menunda. Praperadilan ini bermain cepat supaya bisa selesai sebelum sidang pokok perkara. Ini pelanggaran hukum acara pidana," kata Sapriyanto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Sapriyanto pun meminta hakim tunggal Ratmoho untuk mencatat keberatan itu di dalam poin persidangan. Hal tersebut pun disetujui oleh Ratmoho. Baik, keberatan pemohon dicatat, mengingat sekarang sudah masuk dalam persidangan, kata Ratmoho.
Sementara di dalam sidang, Reva sempat meminta agar Ratmoho tetap melanjutkan sidang. Namun, karena ketidakhadiran termohon maka sidang ditunda sepekan ke depan. "Dari pihak termohon sudah dipanggil dengan sah dan patut, untuk itu kami masih memberikan kesempatan satu kali untuk dipanggil lagi pihak termohon. Tapi, kalau dimulai sekarang tidak bisa," ucap Ratmoho.
Keputusan Hakim Ratmoho pun disayangkan Sapriyanto. Seharusnya, kata Sapriyanto, surat keterangan dari KPK diserahkan ke bagian administrasi agar bisa diserahkan langsung ke hakim. "Nah itu kan bisa didudukan di persidangan artinya sederajat dengan kami. Tapi ya karena kewenangan hakim ya sudah," katanya.
Sapriyanto pun menambahkan, hakim seharusnya bersikap bijak karena praperadilan Fredrich akan segera digelar. Padahal, bila sidang perkara digelar, maka praperadilan dinyatakan gugur. "Undang-undang mengatakan demikian, tapi kami masih percaya karena waktu memutus perkara itu masih tujuh hari apalagi kalau mereka (KPK) hadir hari ini," ujarnya.
Tapi kenyataannya kata Reva, KPK hanya mengirim utusan dan hakim tunggal memutuskan menunda hingga Senin (12/2) depan. Padahal, sidang perkara Fredrich akan digelar pada Kamis (8/2) ini. "Itu tadi adalah contoh tidak baik yang ditontonkan oleh sebuah komisi negara yang tidak menghargai hukum dan pelanggaran terhadap kitab acara pidana," tegasnya.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Fredrich diduga menghalangi penyidikan KPK terkait kasus korupsi KTP Elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kala Fredrich menjadi kuasa hukumnya. Fredrich dianggap berperan dalam skenario kecelakaan Novanto pada November lalu yang menghambat proses penyidikan KPK.
(Baca juga: KPK Minta Tunda Praperadilan Fredrich Yunadi)