Senin 05 Feb 2018 12:22 WIB

Gubernur DKI Diinterpelasi, Pengamat: Silakan Saja

Anies-Sandi diminta untuk mentaati aturan yang sudah ada lebih dahulu.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Endro Yuwanto
Melongok realisasi janji Anies-Sandi di 100 Hari
Foto: republika
Melongok realisasi janji Anies-Sandi di 100 Hari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, oleh Fraksi PDIP dan Nasdem terus bergulir. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan hal itu sesuatu yang normal.

"Ya biarkan saja. Nggak apa-apa. Kan kalau dari hukum yang berlaku memang DPRD boleh melakukan hak interpelasi itu," ujar Agus saat dihubungi Republika.co.id, Senin (5/2).

Agus menyatakan, Anies adalah model pemimpin yang membuat program dulu baru kebijakan dan menyusul aturan. Sementara yang benar adalah perlu dibuat peraturan lalu kebijakan dan program atau actionnya.

Memang banyak program yang dibuat oleh Anies disebut melanggar kebijakan yang ada. Salah satunya yaitu bagi pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang yang memakan ruas jalan. Hal ini disebut Agus sudah mengubah peruntukan atau fungsi jalan dan jelas-jelas melanggar aturan. Selain itu untuk aturan becak di Jakarta juga disebut melanggar aturan yang ada sebelumnya.

"Berkali-kali saya katakan, kalau mau bikin program itu pertama bikin aturannya dulu, buat kebijakannya, baru bikin programnya. Jangan di balik program dulu tapi aturannya belum ada. Ini negara bukan hutan," jelas Agus.

Untuk Anies-Sandi, Agus meminta untuk mentaati aturan yang sudah ada lebih dahulu. Jika kemudian menurut pemimpin DKI aturan tersebut tidak pas, baru bisa dilakukan perubahan atau direvisi.

Jika yang tidak pas adalah peraturan daerah (perda), kata Agus, maka disesuaikan dengan DPR. Lain lagi jika yang tidak pas adalah peraturan gubernur (pergub) terdahulu, maka gubernur tinggal mengubah sesuai pemikirannya. "Kalau yang tidak cocok itu perda ya sesuai keputusan DPR, kalau pergub ya ubah saja. Nanti cocok atau tidak ya kita lihat, kalau tidak cocok ya kita gugat. Prosedurnya kan seperti itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement