REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum advokat Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa optimistis sidang praperadilan yang diajukan oleh kliennya masih bisa digelar. Meskipun, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjadwalkan sidang dakwaan tersangka kasus obstruction of justice itu dibacakan pada Kamis (8/2).
"Praperadilan jalan saja terus. Dari mana bisa dikatakan gugur, wong sidangnya belum dimulai kok. Masih ada waktu beberapa hari lagi, siapa tahu hakim ngebut kan, dua hari selesai," ujar Refa saat dikonfirmasi Senin (5/2).
Diketahui, PN Jakarta Selatan telah mengagendakan sidang praperadilan Fredrich pada Senin (5/2) hari ini. Sementara, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkans idang pembacaan dakwaan Fredrich pada Kamis (8/2).
"Berkas Fredrich sudah diterima. Pengadilan menetapkan sidang tanggal 8 Februari 2018," ujar Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo saat dikonfirmasi, Ahad (4/2).
Persidangan akan dipimpin Zaifuddin Zuhri. Sementara anggota majelis yakni Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, dan Titi Sansiwi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Fredrich bersama-sama dengan Bimanesh Sutardjo selaku dokter diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Termasuk, dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.