Senin 05 Feb 2018 09:38 WIB

Anggota DPR: BPOM Harus Punya Kewenangan Penindakan

Contoh kasus Viostin DS dan Enzyplex BPOM tidak bisa mensanksi produsen.

Rep: Novita Intan/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya kandungan DNA babi dalam produk Viostin DS dan Enzyplex. Sebelumnya, banyak kasus serupa yang meresahkan masyarakat, diantaranya kasus vaksin palsu, pabrik obat palsu, dan kasus obat kadaluwarsa.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi lembaga yang paling disorot karena dinilai lemah dalam pengawasan peredaran obat-obatan tersebut. Muncul wacana, untuk memperkuat BPOM agar lebih efektif dalam mengawasi peredaran obat dan makanan.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mendesak BPOM memberi kewenangan untuk melakukan penindakan hingga pemberian sanksi. Penguatan tersebut menurut Irma bisa memberikan kewenangan pada BPOM untuk memberikan sanksi. Sebab, selama ini BPOM hanya mengawasi peredaran obat.

Ketika ada temuan, BPOM hanya mempublikasikan tanpa ada tindak lanjutnya. Sedangkan, hasil temuannya diberikan kepada pihak kepolisian.

"BPOM harus memilki dasar hukum (UU) untuk penguatan fungsi dan kewenangannya. Saya mendukung penambahan kewenangan Badan POM. Maraknya kasus yang muncul belakangan ini menunjukkan penambahan kewenangan bagi Badan POM sangat mendesak," kata Irma kepada Republika.co.id, Jakarta, Senin (5/2).

Irma yang juga wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR ini menegaskan bahwa BPOM harus diberi kewenangan menyidik seperti KPK. Hal ini mengingat kewenangan yang dimiliki Badan POM lebih banyak pencegahan dengan hanya melakukan inspeksi mendadak dan tak bisa melakukan penyitaan dan penyidikan.

Menurut Irma, banyak kasus obat dan makanan yang lolos karena BPOM tidak bisa mengawal proses hukum. Selama ini, apabila ada temuan dari BPOM, kasus itu diserahkan ke kepolisian untuk melakukan penanganan. "Bahkan, hukuman terhadap pelaku pengedar dan pembuat obat dan makanan palsu tidak membuat efek jera," tandasnya.

Saat ini, DPR sudah mengusulkan RUU tentang Pengawasan Obat dan makanan melalui Badan Legislasi (Baleg). Namun karena proses pembahasan RUU lama sementara kasus ini mendesak, Irma berharap Presiden mengeluarkan Perpres terlebih dahulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement