Ahad 04 Feb 2018 23:17 WIB

Polres Indramayu Bekuk Pengedar Obat Keras tanpa Izin

Warga resah dengan maraknya peredaran obat keras tanpa izin edar

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Sat Narkoba Polres Indramayu mengamankan seorang pengedar obat keras tanpa izin. Tersangka berinisial AS alias Elo (32 tahun), warga Blok Mandirancan, Desa/Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa satu box tablet Hexymer warna kuning yang dibungkus plastik putih berisi 467 tablet.

 

Barang bukti lainnya adalah uang sebesar Rp 3.940.000, yang diduga hasil penjualan obat tersebut. Adapula satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.

 

Peristiwa itu bermula saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras tanpa izin edar. Petugas lantas melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang disebutkan.

 

Di lokasi itu, petugas melihat seseorang yang dicurigai baru saja membeli atau transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar. Warga yang bernama Dayat asal Desa/Kecamatan Haurgeulis itu kemudian digeledah dan ditemukan satu strip tablet Tramadol HCL.

 

Kepada petugas, Dayat mengaku membeli Tramadol HCL itu dari AS alias Elo. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah sasaran dan mengamankan AS alias Elo.

 

Dari dalam rumah Elo, petugas menemukan satu boks tablet Heximer warna kuning yang dibungkus plastik putih berisi 467 tablet. Untuk mengelabui petugas, pil tersebut disimpan di kandang ayam belakang rumahnya.

 

"Tersangka mengaku obat-obatan keras tanpa izin edar itu didapat dari Jakarta," terang Kasubag Humas Polres Indramayu, AKP Heriyadi.

 

Heriyadi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pihaknya juga sedang melaksanakan pengembangan kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement