Ahad 04 Feb 2018 17:25 WIB

BPJS Naker: Santunan Korban Crane Rp 123 Juta

Santunan yang diberikan berupa jaminan konstruksi kerja sebanyak 48 kali lipat atau s

Rep: Fergi Nadira/ Red: Angga Indrawan
Suasana kondisi crane proyek pembangunan kontruksi jalur kereta ”double-dobel track (DDT)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana kondisi crane proyek pembangunan kontruksi jalur kereta ”double-dobel track (DDT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dirjen Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krisna Syarif mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya santunan bagi korban tewas robohnya crane pengangkat beton seberat 40 ton dalam proyek jalur ganda kereta cepat Jakarta - Bandung di kawasan Matraman, Jatinegara Timur pada Ahad (4/2) subuh.

Empat korban tewas dampak kecelekaan kerja itu dibawa ke Rs Polri Kramat Jati untuk diamankan dan dibawa oleh pihak keluarga.

"Kami memberikan pelayanan dan mengadakan perlindungan sosial dan jaminan kesehatan kerja pada korban," kata Krisna saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (4/2).

Krisna mengakui beberapa pihak dari BPJS Ketenagakerjaan telah melihat langsung korban tewas di RS Polri Kramat Jati. Santunan yang diberikan berupa jaminan konstruksi kerja sebanyak 48 kali lipat gaji atau senilai Rp 123 juta per orang.

"123 juta itu dengan dasar biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta dan biaya berkala sampai Rp 123 juta tadi. Ada juga santunan kematian sebesar Rp.115.200.000.

Sementara korban luka, Krisna menyampaikan, juga akan di-cover sampai sembuh. Perlindungan korban luka akan dibiayai oleh BPJS ketenagakerjaan. "Korban luka tadi sudah pulang, tapi jika ada luka dalam kami akan tanggung sampai sembuh. Mereka juga punya hak, " kata Krisna.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement