Sabtu 03 Feb 2018 23:26 WIB

Sekjen Asphurindo Klarifikasi Terkait Kepengurusan yang Sah

Kepengurusan hasil Munas II di Bogor Diklaim sebagai kepengurusan sah.

Sekretaris Jenderal Asphurindo, Agus Sofyan, tengah.
Foto: dokpri
Sekretaris Jenderal Asphurindo, Agus Sofyan, tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bertempat di Kantor Sekretariat Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), Jumat (2/2), Sekretaris Jenderal Asphurindo, Agus Sofyan  mengklarifikasi terkait pemberitaan yang mengklaim kepengurusan Magnatis sebagai kepengurusan Asphurindo yang sah.

Dalam pernyataannya, Agus menyampaikan bahwa kepengurusan Asphurindo yang sah adalah kepengurusan hasil Munas II yang berlangsung di Hotel Royal Tulip Bogor pada 9-11 Januari 2017 lalu dan kepengurusan kubu Magnatis terbukti inkonstitusional.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penetapan dua tersangka kubu Magnatis (Munaslub Bali) oleh Polda Metro Jaya pada 20 Oktober 2017 lalu. Kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP.

“Penetapan tersangka tersebut secara tegas menjadi pembuktian bahwa kepengurusan Asphurindo versi Munaslub II cacat hukum atau inkonstitusional, dan kepengurusan dibawah pimpinan H Syam Resfiadi sah, hal tersebut juga diakui oleh wakil Magnatis, Hafidz Taftazani yang dalam Munas II di Bogor juga turut hadir,” ungkap Agus dalam siaran persnya, Sabtu (4/2).

Ia juga menyampaikan akta yang diterbitkan kubu Magnatis itu terbukti melanggar hukum, yang mana memalsukan tanda tangan sejumlah pengurus untuk meyakini Notaris bernama Masdar Lira yang berlokasi di Bekasi.

Agus menjelaskan, penerbitan akta oleh kubu Magnatis melalui penasihat hukumnya, Ikhsan Abdullah dilakukan setelah Notaris atas nama Zaenudin menolak permohonannya untuk mengganti nama ketua dan pengurus terpilih dalam Munas II lalu.

“Sejak 20 Oktober 2017 lalu, Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka dari pihak pak Magnatis, saat ini kami masih mengawal lanjutan proses hukum tersebut, kami sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian, minggu depan akan kami umumkan hasilnya,” kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement