Sabtu 03 Feb 2018 01:30 WIB

Fahri: Penyadapan Memang Harus Dibuat UU, Darurat Ini

Fahri mengatakan selama ini KPK melakukan penyadapan dengan UU pemberantasan korupsi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah memberikan keterangan pers terkait isu terkini kepada media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah memberikan keterangan pers terkait isu terkini kepada media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai Rancangan Undang Undang tentang Penyadapan merupakan hal yang mendesak. Ia menilai, dengan adanya RUU Penyadapan ini nantinya sistem sadap menyadap yang selama ini tak diatur bisa lebih tertib dan terstruktur sesuai pandangan hukum yang berlaku.

"Memang harus dibuat UU. Darurat ini. Jadi menyadap enggak bisa seenaknya saja, sadap orang kok kayak nyadap pohon karet," ujar Fahri, Jumat (2/2).

Fahri menjelaskan, sebelumya Mahkamah Konstitusi (MK) memang sudah mengimbau pemerintah bahwa soal penyadapan harus diatur di dalam Undang Undang. Saat Presiden ke 6 masih memimpin, Fahri mengatakan soal penyadapan diatur dalam PP.

Namun, PP tersebut ternyata tidak mengakomodir seluruh aturan dan mekanisme penyadapan. Belum lagi, kata Fahri, PP tentang penyadapan ini tidak memiliki kekuatan hukum jika disandingkan dengan UU Pemberantasan Korupsi yang saat ini menjadi pegangan KPK dalam melakukan penyadapan.

"MK sudah mengatakan penyadapan pakai UU. Harusnya waktu SBY, PP ini langsung saja dikonfersi ke UU," ujar Fahri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement