REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri dapat mengajak TNI terlibat aktif dalam menghadapi demonstrasi, kericuhan, konflik sosial, mengamankan keamanan dan ketertiban masyarakat, sejauh peran TNI dibutuhkan. Hal ini diperkuat dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dengan Nomor B/2/1/2018 dan Nomor Kerma 2/2/2018 berlaku untuk lima tahun ke depan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, menyatakan, penandatanganan MoU dilaksanakan pada saat Rapat Pimpinan TNI Polri pada Selasa (23/1) lalu. Adapun menurut Setyo, urgensi penandatanganan nota kesepahaman ini untuk memperjelas peran baik TNI maupun Polri dalam menghadapi Kamtibmas.
"Porsi polisi dimana TNI dimana. Seperti kalau ada unjuk rasa kemudian, Polri ada di depam TNI menjaga objek vital, kemudian saat terjadi eskalasi tetap kita akan berbagi tugas," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (2/1).
Intinya, lanjut Setyo, TNI mempunyai tugas mengamankan objek vital yang ada disekitar lokasi unkuk rasa. Sedangkan Polri menangani unjuk satu itu sendiri sampai terjadi eskalasi.
"Kalaupun sampai chaos itu di-backup TNI," kata dia.
Dengan MoU ini, menurut Setyo, semakin menjelaskan peran masing-masing. "Jadi siapa berbuat apa, siapa bekerja sama dengan siapa, dan siapa bertanggung jawab dengan siapa itu harus jelas," katanya menambahkan.
Namun Setyo memastikan yang berada dalam garis terdepan bila menghadapi gangguan Kamtibmas tetaplah Polri.