REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Jakarta, Djan Faridz, mengatakan pihaknya tidak keberatan jika nantinya PPP tidak bisa mengikuti Pemilu 2019. Dualisme kepengurusan membuat PPP berpeluang tidak lulus verifikasi faktual parpol secara nasional.
"Tidak masalah. Memangnya kenapa? Tidak menjadi masalah bagi kami (jika tidak ikut pemilu)," tegas Djan ketika dihubungi Republika, Jumat (2/2).
Menurut dia, tujuan dari parpol adalah menampung aspirasi rakyat. Sementara bagi PPP, selama ini pihaknya berupaya menampung aspirasi umat Islam.
Karena itu, pihaknya tetap dapat bergabung dengan parpol lain yang punya tujuan sama dengan PPP. "Jika PPP tidak bisa ikut pemilu, kami tidak masalah jika nantinya bergabung dengan PBB, dengan Pak Yusril (Yusril Ihza Mahendra). Tujuan kami sama," lanjut dia.
Ketika disinggung soal proses verifikasi PPP di kepengurusan provinsi (DPW) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang terhambat, Djan menegaskan tidak ada intervensi dari pihaknya. "Kami tidak pernah melakukan intervensi kepada DPW DIY. Sejak dulu kantor DPW itu punya kami. DPW di sana juga tetap satu suara dengan kami (Munas Jakarta)," tutur Djan.
Pada Kamis (1/2), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hamdan Kurniawan, mengatakan dualisme kepengurusan yang terjadi pada PPP membuat proses verifikasi di tingkat provinsi tersebut belum tuntas. Hamdan menjelaskan, pada 29 Januari lalu pihaknya sudah mendatangi kantor PPP yang berada di Jl Tentara Rakyat Mataram, Jetis, Bumijo, Kota Yogyakarta. KPU DIY berencana melakukan verifikasi dengan berpedoman pada data kepengurusan PPP yang ada di Sipol KPU pusat.
"Di sana, kami tidak menjumpai pengurus sebagaimana yang tertera di Sipol KPU. Yang ada adalah pengurus yang tidak sesuai dengan data Sipol. Sehingga dengan begitu kami tidak bisa melakukan verifikasi apapun, baik pengurus, keterwakilan 30 persen perempuan dan juga domisili kantornya juga," ungkapnya ketika dikonfirmasi.
Kondisi ini, katanya, masih berlangsung hingga saat ini. "Akhirnya saat ini kami nyatakan verifikasi untuk PPP di tingkat kepengurusan provinsi DIY berstatus belum memenuhi syarat (BMS)," lanjut Hamdan.
Dia mengungkapkan, KPU DIY berpegang kepada kepengurusan di Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) sebagaimana yang juga tertulis di Sipol KPU. Berdasarkan data SK tersebut, maka kepengurusan kubu Romahurmuzy (Romi) lah yang semestinya diverifikasi.