Jumat 02 Feb 2018 20:09 WIB

Kubu Djan Kuasai DPW PPP Yogya, Verifikasi KPU tak Tuntas

Verifikasi untuk PPP di provinsi DIY berstatus belum memenuhi syarat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Kemenkumham DIY di Yogyakarta, Senin (29/2).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
[ilustrasi] Simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Kemenkumham DIY di Yogyakarta, Senin (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Muhammad Yazid, mengatakan pihaknya tidak menghalangi proses verifikasi faktual parpol yang dilakukan oleh KPU. Pihaknya sudah menyepakati solusi agar verifikasi kepada DPW PPP DIY tetap bisa dilaksanakan.

Ketika dihubungi Republika, Yazid membenarkan jika Kantor DPW PPP DIY saat ini ditempati oleh kepengurusan kubu Djan Faridz. Namun, pihaknya mengkonfirmasi jika pada saat itu tidak ada penolakan terhadap proses verifikasi.

"KPU bisa ke kantor DPW PPP. Kami persilakan mereka dan kami menemui mereka. KPU pun menyampaikan maksud dan tujuannya, mengenai verifiksi parpol," ujar Yazid ketika dihubungi Republika, Jumat (2/2).

Ketika KPU menanyakan mengenai kepengurusan, kata dia, pihaknya menjawab tidak ada. "Jadi PPP kan baru terpecah dua. Pada prinsipnya adalah DPW PPP DIY tidak akan halangi adanya verifikasi. Tetapi syaratnya kami akan melakukan rekonsiliasi dengan kubu Mas Romi (Romahurmuzy). Kami akan bergabung, kami masih mengaku anak, tapi kalau sudah tidak diaku anak ya apa boleh buat," jelasnya.

Pada Kamis (1/2), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hamdan Kurniawan, mengatakan dualisme kepengurusan yang terjadi pada PPP membuat proses verifikasi di tingkat provinsi tersebut belum tuntas. Hamdan menjelaskan, pada 29 Januari lalu pihaknya sudah mendatangi kantor PPP yang berada di Jl Tentara Rakyat Mataram, Jetis, Bumijo, Kota Yogyakarta. KPU DIY berencana melakukan verifikasi dengan berpedoman pada data kepengurusan PPP yang ada di Sipol KPU pusat.

"Di sana, kami tidak menjumpai pengurus sebagaimana yang tertera di Sipol KPU. Yang ada adalah pengurus yang tidak sesuai dengan data Sipol. Sehingga dengan begitu kami tidak bisa melakukan verifikasi apapun, baik pengurus, keterwakilan 30 persen perempuan dan juga domisili kantornya juga," ungkapnya ketika dikonfirmasi.

Kondisi ini, katanya, masih berlangsung hingga saat ini. "Akhirnya saat ini kami nyatakan verifikasi untuk PPP di tingkat kepengurusan provinsi DIY berstatus belum memenuhi syarat (BMS)," lanjut Hamdan.

Dia mengungkapkan, KPU DIY berpegang kepada kepengurusan di Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) sebagaimana yang juga tertulis di Sipol KPU. Berdasarkan data SK tersebut, maka kepengurusan kubu Romahurmuzy (Romi) lah yang semestinya diverifikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement