REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian tas dan kemudian membobol ATM para korbannya. Pelaku diketahui bernama Chaery Monny Helmy (37 tahun). Terakhir, pelaku diketahui mencuri tas seorang wartawan di salah satu hotel di Jakarta dan menguras ATM korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu, mengatakan, pelaku berhasil mengambil uang di ATM korban dengan cara menebak nomor Personal Identification Number (PIN) dengan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.
"Tersangka sudah dua kali melakukan pencurian di Hotel Ibis Harmoni. Dia mengambil tas milik korbannya saat ada acara di dalam ballroom," kata Hutajulu saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (2/2/).
Pencurian pertama dilakukan pelaku pada 19 Desember 2017. Awalnya pelaku mengambil tas saat korban lengah ketika mengikuti acara di dalam hotel tersebut. Pelaku kemudian pelaku mengambil uang tunai di tas sebesar Rp 500 ribu, dan membobol tiga ATM korban dengan menebak PIN menggunakan tanggal lahir korban, yang diketahui dari kartu identitas. Uang yang berhasil diambil sebanyak Rp 17.700.000.
Pencurian kedua menimpa seorang wartawan berinisial GGQ. Pada 24 Januari 2018, korban tengah menghadiri acara konferensi pers di Ballroom Hotel Ibis Harmoni. Ketika korban lengah, pelaku langsung menggasak tasnya.
Di tas milik korban kedua diambil uang tunai sebesar Rp 300 ribu, dan ATM, namun tidak ada kartu identitas. Kemudian pelaku menemukan secarik kertas bukti pembayaran GGQ yang terdapat tanggal lahirnya. Ini kemudian menjadi petunjuk bagi pelaku untuk membobol ATM milik korban dan berhasil menggasak Rp 7.000.000.
"Pertama pelaku memasukan kombinasi secara berurutan menggunakan nomor tanggal, bulan dan tahun, tapi gagal. Kedua, nomornya dibalik, tapi gagal lagi. Terakhir dia hanya menggunakan tiga nomor tanggalnya saja. Kemudian berhasil," katanya.
Roma mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan PIN ATM dengan angka yang mudah ditebak. Pelaku sendiri dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Ia mengaku menggunakan uang haram itu untuk membayar utang-utangnya.