Jumat 02 Feb 2018 13:51 WIB

Polisi Kembali Ungkap Gudang Pengoplosan Gas di Tangerang

Kasus diungkap oleh Tim Elang Cisadane Polrestro Tangerang

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Hazliansyah
Barang bukti gas 3 kilogram oplosan diperlihatkan saat rilis pengungkapan pabrik pengoplosan tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram di Kawasan Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (12/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Barang bukti gas 3 kilogram oplosan diperlihatkan saat rilis pengungkapan pabrik pengoplosan tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram di Kawasan Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Gudang pengoplosan gas Elpiji kembali terbongkar, kali ini berada di Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Elang Cisadane Polrestro Tangerang.

"Kami amankan lima tersangka, satu diantaranya pemilik (gudang)," ujar Harry di lokasi pengungkapan, Jumat (2/2).

Harry menjelaskan, sedangkan empat pelaku lainnya merupakan pekerja yang menyuntik gas dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Belum dapat diketahui dengan pasti sejak kapan gudang tersebut menjadi tempat pengoplosan gas tersebut beroperasi.

"Kami masih mendalami berapa lamanya, omsetnya masih kita hitung, sekitar Rp 50 jutaan per bulan," jelas dia.

Saat ini, kata dia, kepolisian terus menelusuri peredaran gas 12 kilogram hasil oplosan gudang tersebut. Diperkirakan akan ada tempat lain yang menjadi tempat pemasaran dan pengoplosan gas tersebut.

Sebelumnya, kasus yang sama juga pernah terjadi di Kavling DPR, Kelurahan Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang. Pengungkapan kasus oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri pada (11/1) silam mengungkap gudang di wilayah administrasi Kota Tangerang.

Gudang tersebut digunakan untuk mengoplos tabung gas kapasitas tiga kilogram ke dalam tabung 12 kilogram dan 50 kilogram dengan keuntungan diprediksi mencapai Rp 600 juta per bulannya.

Tiga hari lalu, pengungkapan kasus yang sama terjadi di Bekasi. Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menggerebek rumah di kawasan Perumahan Regency, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada senin (29/1) lalu. Keuntungan diprediksi mencapai Rp 31,5 juta per bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement