Kamis 01 Feb 2018 19:49 WIB

KPK Limpahkan Berkas Bupati Kukar

Dalam kasus ini, Bupati Kukar diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 436 miliar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas untuk dua tersangka kasus suap terkait pemberian ijin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman dan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi, Bupati Kutai Kartanagera, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Dalam kasus ini, Bupati Kukar diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 436 miliar.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan tahap 2 untuk tersangka RIW dan KHR," kata Kabiro Humas KPK, Febri DIansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (1/2).

Setelah pelimpahan berkas, sambung Febri, JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor. Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan.

Diketahui saat ini, Khairuddin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rita di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK. Hingga hari ini total 117 saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka.

Rita diduga menerima hadiah atau janji Rp6 miliar terkait dengan proses peizinan PT. SGP. Rita bersama-sama Khairuddin dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban sejumlah Rp 436 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement