Kamis 01 Feb 2018 18:36 WIB

KASN: Ada Puluhan PNS Mulai tidak Netral Sebelum Pilkada

KASN mengatakan ada puluhan rekomendasi sanksi yang sudah diberikan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Pilkada Serentak
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ilustrasi Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, mengatakan ada puluhan rekomendasi sanksi yang sudah diberikan akibat tidak netralnya ASN selama proses pra-Pilkada serentak 2018. Sanksi yang direkomendasikan berupa teguran terhadap ASN yang terbukti tidak netral.

"Memang benar ada puluhan rekomendasi dari Bawaslu atas tindakan ASN yang diduga tidak netral. Dari puluhan rekomendasi itu, kami melakukan tindak lanjut dan selanjutnya memberikan rekomendasi kepada atasan para ASN tersebut," ungkap Sofian ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (1/2).

Sofian melanjutkan, rekomendasi yang diberikan jumlahnya mencapai puluhan. Rekomendasi teguran itu sudah disampaikan kepada atasan masing-masing ASN. "Kami berikan ke atasan mereka secara langsung. Jika yang melanggar adalan ASN di provinsi kami langsunge berikan ke gubernur, begitu juga jika pegawai di lingkungan kabupaten/kota, kami sampaikan ke bupati atau walikotanya," jelasnya.

Sofian menjelaskan, meski sudah banyak yang direkomendasikan, KASN tetap tidak bisa menyatakan bahwa para ASN melakukan pelanggaran. Sebab, katanya, saat ini belum masuk tahapan penetapan paslon kepala daerah dan juga belum masuk masa kampanye.

Karenanya, jika saat ini ditemui ada sekretaris daerah (sekda) dan kepala dinas yang melakukan penggalangan massa di acara parpol atau bakal calon kepala daerah tertentu, hanya bisa ditindak dengan rekomendasi pemberian peringatan. "Diperingatkan bahwa ASN tidak boleh terlibat kampanye secara aktif. Peringatan itu sifatnya tertulis. Hal ini juga berlaku bagi temuan untuk ketidaknetralan ASN di Jawa Barat," tegasnya.

Sementara itu, menjelang pelaksanaan kampanye Pilkada yang dimulai pada 15 Februari mendatang, Sofian mengingatkan bahwa ASN yang terlibat pelanggaran Pilkada bisa dijerat dengan tiga macam sanksi. Sanksi pertama, kata dia, adalah pemberian teguran tertulis akibat pelanggaran ringan.

Sanksi kedua yakni, penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat untuk pelanggaran yang sifatnya sedang. Terakhir, sanksi berupa pemberhentian sebagai ASN karena pelanggaran berat. "Ingat, selama kampanye ASN jangan sampai terlibat kampanye paslon kepala daerah," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, dalam tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota ini, pihaknya telah menindaklanjuti laporan ada 19 PNS atau ASN yang terlibat dalam kegiatan calon atau pasangan calon kepala daerah.

Harminus menjelaskan, delapan belas PNS tersebut di antaranya berasal dari Majalengka, Kota Banjar, dan Kabupaten Subang. Terakhir ada satu lagi dari Sumedang, tapi saat ini masih diproses. "Kasusnya ini meng-uploadfoto saat ikut deklarasi paslon, ada juga yang ikut serta mengantarkan paslon ke KPU saat pendaftaran. Ada PNS yang guru atau dari OPD," ujar Harminus kepada wartawan, Selasa (30/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement