Kamis 01 Feb 2018 16:05 WIB

Dana Desa Cair Tiap Tanggal 25

Kabupaten wajib menyalurkan dana desa ke rekening desa maksimal 7 hari setelahnya.

 Rapat Koordinasi Kesiapan Daerah dan Desa dalam Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (1/2).
Foto: kemendes PDT
Rapat Koordinasi Kesiapan Daerah dan Desa dalam Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dana desa tahun 2018 sebesar Rp 60 triliun akan dibagikan dalam tiga tahap yakni bulan Januari, Maret, dan Juli. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, dana desa akan dicairkan serentak ke rekening kabupaten per tanggal 25 pada setiap tahapannya.

Setelah itu kabupaten wajib menyalurkan dana desa tersebut ke rekening desa maksimal 7 hari setelahnya."Kami mencoba membuat 1 mekanisme, dimana dana desa diberikan ke kabupaten jika administrasinya sudah selesai per tanggal 25. Setelah 7 hari desa bisa cek apakah dana desa sudah sampai kerekening desa atau belum. Kalau belum sampai dicek ada apa," ujar Puan saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Kesiapan Daerah dan Desa dalam Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (1/2).

Ia mengatakan, mekanisme baru tersebut bertujuan untuk mempermudah pemantauan proses penyaluran dan pelaksanaan dana desa di setiap daerah, terutama pada 100 kabupaten dan 1000 desa yang menjadi prioritas program padat karya dan penanganan stunting tahun ini. Terkait padat karya tersebut, proses pengerjaan pembangunan dana desa desa wajib swakelola tanpa menggunakan kontraktor.

"Kenapa padat karya di 100 kabupaten dengan 1.000 desa ini kita kaitkan dengan stunting, sehingga kita bisa lihat implementasi konkret bahwa dana desa yang tahun ini berjumlah Rp 60 triliun memang bisa berhasil bukan hanya untuk maksimal di desa-desa, namun ada target-target tertentu yang ingin kita intervensi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement