Kamis 01 Feb 2018 12:51 WIB

Sidang Gugatan HTI Kembali Digelar di PTUN

Pihak Kemenkumham akan menyerahkan bukti tambahan di sidang

Suasana saat sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Negeri Tata Usaha, Jakarta
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana saat sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Negeri Tata Usaha, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (1/2). Agenda sidang kali ini, pihak HTI selaku penggugat akan menghadirkan saksi serta ahli dalam persidangan.

Sementara Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat akan menyampaikan bukti tambahan atas keputusan Menkumham membubarkan HTI. "Kami selaku kuasa hukum Kemenkumham akan kembali menyerahkan bukti tambahan," jelas kuasa hukum Kemenkumham Hafzan Taher.

Pada persidangan sebelumnya pekan lalu, HTI menghadirkan tiga saksi yang secara umum menyatakan tidak pernah mendengar atau mengetahui pengurus HTI menentang Pancasila atau NKRI dalam kegiatan maupun ceramahnya. Namun kuasa hukum Menkumham lainnya I Wayan Sudirta menilai salah satu saksi yang dihadirkan HTI memiliki keanehan karena kerap kali mesti berpikir lama ketika menjawab pertanyaan.

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement