REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menantikan keputusan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Tjahjo mengungkapkan hal tersebut menyusul penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola oleh KPK pada Rabu (31/1).
"Kemendagri tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar Tjahjo kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Kamis (1/2) dini hari.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
"Terkait berita tersangka KPK kepada kepala daerah, gubernur dan bupati, prinsipnya saya menunggu keputusan resminya dulu oleh KPK," kata Tjahjo
KPK telah menyampaikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Ketika sudah sampai pada tahap penggeledahan maka status kasus yang ditangani sudah ditahap penyidikan. Artinya, sudah ada tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum menyebutkan identitas tersangka baru dalam kasus tersebut. "Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di gedung KPK Jakarta, Rabu (31/1).