Rabu 31 Jan 2018 23:01 WIB

Pengamat: Siapa Pun Berhak Laporkan Ketua MK

Pelaporan dari internal MK sendiri dianggap sebagai bentuk kontrol yang baik

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan bahwa siapa pun memiliki hak untuk melaporkan atau mengadukan hakim konstitusi kepada Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Termasuk pegawai MK yang melaporkannya.

"Siapa pun berhak mengadukan hakim konstitusi, sekalipun itu adalah pegawai MK sendiri," kata Veri ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (31/1).

Veri mengatakan hal tersebut ketika menanggapi informasi adanya seorang karyawan MK yang hendak melaporkan Ketua MK Arief Hidayat kepada Dewan Etik MK terkait dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. "Apalagi, bila memang yang bersangkutan memiliki informasi, bukti yang kuat adanya dugaan pelanggaran kode etik, memang boleh dan perlu melaporkan," katanya.

Menurut dia, laporan dari masyarakat bahkan dari internal MK sendiri merupakan bentuk kontrol yang baik dari semua pihak untuk menjaga muruah MK. Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat juga melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik MK.

Arief diduga melakukan lobi-lobi kepada beberapa pimpinan Komisi III DPR RI supaya menjabat kembali sebagai hakim konstitusi untuk periode berikutnya. Pada hari Selasa (16/1), Dewan Etik MK menyatakan bahwa Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim konstitusi terkait dengan dugaan lobi tersebut. Arief dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

Berdasarkan pemeriksaan oleh Dewan Etik pada tanggal 11 Januari, Arief memang tidak terbukti melakukan upaya lobi-lobi politik. Namun, poin pelanggaran terdapat pada kehadiran Arief dalam suatu acara yang dihadiri para pimpinan Komisi III DPR RI, tanpa disertai surat undangan resmi. Dalam acara tersebut, Arief terbukti menemui sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement