Rabu 31 Jan 2018 22:50 WIB

Polisi Sita 170 Handphone Transaksi Fake Driver Daring

Dua belas pelaku merugikan perusahaan angkutan daring hingga Rp600 juta.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Direktur Reskrimum Polda Metro jaya Kombes Pol Nico Afinta (kanan) bersama jajarannya memberikan keterangan kepada media saat rilis kasus pemalsuan dan pencurian data elektronik dan tindak pidana pencucian uang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Direktur Reskrimum Polda Metro jaya Kombes Pol Nico Afinta (kanan) bersama jajarannya memberikan keterangan kepada media saat rilis kasus pemalsuan dan pencurian data elektronik dan tindak pidana pencucian uang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan 170 ponsel yang sudah di-rooting software dan berisi aplikasi fake GPS. Kemudian, 12 tersangka berhasil diamankan lantaran merugikan pihak perusahaan ojek daring hingga Rp 600 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti sudah dijalankan sejak tiga bulan lalu. Pelaku yang menjadi otak dalam me-rooting software adalah AA (24).

"Awalnya pertukaran info dari Grab, modusnya, mereka daftarkan diri sebagai pengemudi Grab. Usai isi aplikasi, mereka coba masukin sistem dan sediakan satu laptop ini, ada 170 ponsel, enam mobil," ujar Nico di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (31/1).

Dari 12 tersangka tersebut, 10 tersangka berperan sebagai 'tuyul', mereka mengirimkan data seolah-olah telah angkut penumpang dari satu titik ke titik lainnya, pada jam sibuk karena tarifnya tinggi. Lalu mereka tagih insentif ke pihak Grab.

Kemudian, dari hitung-hitungan yang sudah dilakukan, pelaku menerima transferan dari salah satu bank dan rekening yang sudah disiapkan. Ini dilakukan secara berulang, polisi menyelidiki dan menangkap 10 pelaku ini beserta barang bukti.

Kemudian dua tersangka lain yakni AA sebagai otak yang me-rooting software, dan CRN (34) yang berperan sebagai perantara. Perantara di sini maksudnya, AA sebagai otak tidak mengenal 10 driver tersebut, namun CRN yang menghubungi 10 driver itu.

"Selain AA, 11 orang lainnya sudah saling kenal dan bekerjasama melakukan ini. Mereka sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan, dan ditangkap pada Rabu (24/1) lalu," ujar Nico.

Akibat kerugian yang dialami Grab, para tersangka diancam dengan pasal 32 dan pasal 48 Undang-Undang No. 19 tahun 2016, pasal 378 KUHP, dan Undang-Undang ITE. Nico mengatakan, kepolisian akan terus bekerjasama dengan PT Grab dan cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Kemudian, setelah membongkar satu kasus ini, Polda Metro Jaya akan lakukan pengembangan kasus agar ke depannya tidak ada lagi orang-orang yang menjadi fake driver daring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement