Rabu 31 Jan 2018 18:31 WIB

MK Tolak Uji Materi Pasal Makar

MK menolak uji materi Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Pasal Makar.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Sidang di MK (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sidang di MK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal makar. Putusan dari nomor perkara 7/PUU-XV/2017 itu diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim MK Arief Hidayat ketika sidang putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai, argumentasi pemohon sulit diterima. Para pemohon memaknai kata "makar" dalam pasal-pasal KUHP tersebut sebagai "serangan" tanpa disertai formulasi yang jelas tentang unsur-unsur tindak pidana dimaksud akan memberi kepastian hukum.

"Sebab apabila kata 'makar' begitu saja dimaknai sebagai 'serangan' tanpa dikaitkan dengan rumusan norma lain yang ada pada pasal-pasal yang diminta pengujian oleh Pemohon, terutama Pasal 87 KUHP, hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum," jelas Arief.

Hakim konstitusi beralasan, itu karena penegak hukum baru dapat melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana makar apabila orang yang bersangkutan telah melakukan tindakan serangan dan telah nyata timbul korban. Hal itulah yang dikhawatirkan Mahkamah apabila rumusan serangan harus dimaknai telah ada perbuatan serangan yang secara nyata dilakukan atau terjadi.

"Misalnya dalam hal tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP, dimana Presiden dan Wakil Presiden telah mati terbunuh dan bahkan pemerintahan telah lumpuh baru dapat dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku," terang mereka.

Uji materi yang diajukan oleh ICJR itu menguji beberapa pasal KUHP terkait makar. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140 KUHP. Dalam permohonannya, ICJR menilai tidak ada kejelasan dari definisi kata "makar" dalam KUHP yang merupakan terjemahan dari bahasa Belanda "aanslag" yang berarti "serangan".

Meski begitu, dalam putusan tersebut hakim MK menegaskan, aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal tentang makar. Agar supaya pasal tersebut tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam sistem demokrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement