REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bakal memenangkan praperadilan yang diajukan tersangka kasus obstruction of justice atau tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el, Fredrich Yunadi. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan Fredrich pada Senin (5/2).
"Kami yakin seluruh proses formil yang dilakukan oleh KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan dengan dua tersangka Fredrich dan dokter Bimanesh Sutardjo kami lakukan secara benar sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan substansi hukumnya serta substansi buktinya juga sangat kuat adanya dugaan bahwa ada perbuatan-perbuatan menghalangi halangi penanganan kasus KTP elektronik itu sudah kami miliki buktinya," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (31/1).
Febri menuturkan dalam permohonan yang diajukan Fredrich merupakan argumentasi umum yang sudah banyak diajukansebelumnya terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan. "Argumentasinya umum seperti kenapa penyidikan terkesan seolah-olah sebentar baru menetapkan tersangka itu paradigma yang menurut kami tentu saja tidak tepat karena undang-undang KPK itu sifatnya khusus di pasal 44 undang-undang KPK," kata Febri.
Diketahui, jadwal praperadilan tersangka perintangan penyidikan Fredrich yang awalnya diagendakan Senin (12/2) berubah menjadi Senin (5/2). Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan adanya perubahan jadwal praperadilan Fredrich karena gugatan sebelumnya dicabut.
Gugatan Praperadilan Fredrich dengan perkara nomor 9/pid.pra/2018/PNJkt.Jaksel yang didaftarkan pada Kamis (18/1) dicabut oleh kuasa pemohon pada Selasa (23/1). Perkara Fredrich pun kini terdaftar dengan perkara nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel.