Selasa 30 Jan 2018 23:42 WIB

Aturan Sangat Ketat, ASN Dilarang Like Foto Paslon

PNS atau ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Pegawai Negeri Sipil (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pegawai Negeri Sipil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aturan yang mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sangat ketat. Menurut Sekda Provinsi Jabar, Iwa Karniwa, pihaknya sudah menerima surat edaran dari ketua komisi aparatur sipil negara tentang Pengawasan Netralitas ASN terutama masalah netralitas.

Isi aturan tersebut, cukup spesifik. Salah satunya, PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon dengan atau tanpa memasang atribut. "Jadi, itu larangan penuh. ASN, bahkan dilarang mengunggah foto, menanggapi dengan ikon like foto pasangan calon (Paslon), dan sejenisnya," ujar Iwa pada acara Penandatangan Fakta Integritas antara Sekda Provinsi Jabar denganKetua Bawaslu Jabar, Harminus Koto untuk netralitas ASN dalam Pilkada Serentak di Lingkungan Pemprov Jabar, di Hotel Trans, Selasa (30/1).

Iwa menjelaskan, Pilkada kali ini terikat Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara NomorB-2900/KASN/11/2017 pada tanggal 10 November 2017. Dimana hal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Dalam peraturan itu, dia menjelaskan, dijelaskan bahwa PNS atau ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Oleh karena itu, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon. Begitu juga perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

ASN pun, kata dia, dilarang menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal, pasangan calon kepala daerah. Begitu juga visi misi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Lebih ketat lagi, kata dia, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah denga nmengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Terakhir, ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. "Ini sangat ketat, bukan lebih ketat lagi," katanya.

Namun, kata dia, aturan yang sudah jelas paling ketat adalah dilarang menghadiri deklarasi dengan atau tanpa menggunakan atribut. "Artinya kalau pakai pakaian preman pun kalau ketauan PNS, bisa ditindak," kata Iwa.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, akan selalu melakukan pengawasan dan sosialisasi peraturan tersebut kepada semua ASN. Selama ini, kata dia, sejumlah ASN dilaporkan terlibat dalam kegiatan pasangan calon kepala daerah akibat ketidaktahuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement