Selasa 30 Jan 2018 19:07 WIB

Pengacara Rizieq Akui Surat Permintaan SP3 Sudah Dilayangkan

Surat tersebut dilayangkan kepada pihak kepolisan sekitar dua bulan lalu.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengaku telah mengirimkan surat yang meminta agar polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas masalah hukum yang menimpa kliennya itu. Surat tersebut dilayangkan kepada pihak kepolisan sekitar dua bulan lalu.

"Sudah, sudah diajukan. Kita minta dihentikan (kasusnya Rizieq. Red). Kita komunikasi terus ke penyidik. Dikirimnya sudah lama juga, dua-tiga bulan yang lalu. Responsnya ada, katanya ini digelar dulu perkaranya, setelah itu baru ditentukan apakah dilanjutkan apa tidak, komunikasi kita dengan kepolisian itu bagus kok," kata dia, Selasa (30/1).

photo
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera (tengah)

Kapitra mengatakan kasus dugaan pornografi yang menyeret Rizieq dan Virza Husein dalam sebuah rekaman suara, itu harus dihentikan. Larena polisi tidak memiliki bukti yang kuat. Ia pun yakin polisi tidak akan melanjutkan kasus tersebut. "Ya enggak mungkin dilanjut, bagaimana majuin perkara kalau tidak ada perkaranya, tidak cukup bukti," ujar dia.

Kapitra mengungkapkan, bukti atau rekaman suara yang didapatkan polisi itu bukan berasal dari institusi yang berwenang melakukan penyadapan. Penyadapan, dia mengatakan, hanya boleh dilakukan oleh institusi penegak hukum seperti KPK, BIN, Polri, dan Kejaksaan.

photo
Habib Rizieq Shihab (tengah)

Di luar itu, penyadapan tersebut berarti ilegal. Karena itu pula, menurutnya, rekaman tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti di penyidikan atau pengadilan. "Mahkamah Konstitusi menyatakan kalau penyadapan dilakukan tidak oleh institusi yang punya kewenangan maka hasil penyadapan itu ilegal," ujarnya.

Sampai saat ini pun, Kapitra mengatakan, pihak yang menyebarkan atau mengunggah belum juga diperiksa. Karena itu, menurutnya, kepolisian tidak bisa membuktikan benar-tidaknya sangkaan yang ditujukan kepada Rizieq. Terlebih, kata dia, Firza pun membantah suara dalam obrolan tersebut adalah dirinya. "Bagaimana membuktikan itu benar atau tidak kalau tidak ada pemeriksaan terhadap orang yang meng-upload-nya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement