Selasa 30 Jan 2018 14:44 WIB

KPK Periksa Silang Bupati Kukar dan Orang Kepercayaannya

Diduga, total pencucian uang sebesar Rp 436 miliar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
 Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
Foto: Republika/Prayogi
Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri terus mendalami terkait penerimaan dan kepemilikan aset Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari. KPK baru saja menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Selasa (30/1) penyidik KPK melakukan pemeriksaan silang terhadap dua tersangka yakni Rita dan Khairudin. "RIW diperiksa sebagai saksi untuk KHR dan KHR diperiksa untuk RIW terkait tindak pidana pencuciam uang yang menjerat keduanya," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/1).

KPK kembali menjerat Rita dan Khairudin dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (16/1). Pencucian uang yang dilakukan Rita dan Khairudin berasal dari hasil-hasil gratifikasi dan penerimaan suap yang kemudian dibelanjakan kembali oleh keduanya, selama Rita menjabati Bupati Kukar. Diduga, total pencucian uang sebesar Rp 436 miliar, jumlah tersebut pun akan masih bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Adapun, uang yang diterima keduanya berasal darifee sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Uang tersebut, dibelanjakan Rita dan Kharuddin menjadi seperti kendaraan, tanah dan bangunan. Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin ditetapkan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement