Senin 29 Jan 2018 22:20 WIB

Kasus Suap Garuda, KPK Periksa Dirut PT GMF Aero Asia

KPK hingga kini belum menahan dua tersangka kasus ini.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMF) Iwan Joeniarto menolak menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMF) Iwan Joeniarto menolak menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembelian pesawat airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia. Pada Senin (29/1), penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Garuda Maintenance (GMF) Aero Asia Tbk, Iwan Joeniarto.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan Iwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Penyidik, kata Febri, mengonfirmasi mengenai proses perjanjian yang terjadi dalam pengadaan pesawat Airbus.

"Kami masih proses penyidikan. Ada dua proses paralel yang berjalan. Yang pertama lintas negara menunggu proses di negara masing-masing melalui MLA. Yang kedua, kami ingin mengklarifikasi mengenai proses perjanjian yang terjadi dalam pengadaan. Terkait dugaan fee terhadap tersangka yang kami dalami," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Senin (29/1).

Usai diperiksa penyidik, Iwan mengaku dicecar soal perjanjian dengan produsen pesawat asal Perancis, Airbus. Iwan menyebut, perjanjian tersebut berkaitan dengan salah satu korporasi yang merupakan grup Airbus.

"Ya cuma soal perjanjian saja. Ya, satu grup lah (dengan Airbus). Satu grup dengan Airbus," kata Iwan.

Namun, Iwan enggan berbicara banyak mengenai perjanjian dan pengadaan pesawat Airbus. Hal ini lantaran proses penyidikan masih terus dilakukan KPK.

"Ya tapi saya nggak bisa ini ya, belum bisa ini dulu. Karena ini masih berlanjut dan masih perlu ada konfirmasi lagi. Sudah ya," ucapnya.

Meski demikian, Iwan menilai tak ada persoalan atau kejanggalan dalam perjanjian tersebut. "Bikin salah kan bukan saya. Tanyakan ke penyidik saja deh. Jangan saya," ujarnya singkat.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia. Dua tersangka tersebut adalah Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo. Namun, keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara, Soetikno Soedarjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement