Senin 29 Jan 2018 21:16 WIB

Pengamat: Jenderal Jadi Plt Gubernur Harus Mundur dari Polri

Pati Polri mundur untuk mencegah dugaan akan terjadi mobilisasi birokrasi dan aparat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS), Philips J Vermonte menilai anggota polisi aktif yang diusulkan menjabat sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan kepolisiannya. Hal ini diperlukan untuk menghindari dugaan akan terjadi mobilisasi birokrasi dan juga aparat dalam tahun politik ini.

"Kalau orangnya masih dalam status perwira aktif baik TNI-Polri sebaiknya menurut saya yang bersangkutan mengundurkan diri dari TNI atau Polri untuk menghindari pandangan-pandangan yang menduga bahwa akan terjadi mobilisasi birokrasi dan aparat," ujar Philips saat dihubungi Republika.co.id, Senin (29/1).

Presiden Jokowi dalam pemerintahannya menunjuk Jenderal TNI (purn) Moeldoko sebagai Kepala Kantor Staf Presiden. Kemudian, Mendagri juga mengusulkan agar jenderal polisi aktif menjabat sebagai Plt Gubernur.

Menurut Philips, penunjukan anggota Polri dan TNI dalam pemerintahan ini lebih dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi konflik di tiap daerah. "Sebetulnya pertimbangannya mungkin ya karena kita tahu mungkin ini mengantisipasi pilkada dan kemungkinan potensi konflik. Tapi yang kedua, memang Mendagri kan punya wewenang menetapkan Plt sehingga itu kewenangan Mendagri," jelasnya.

Philips mengatakan, penunjukan jenderal polisi aktif ini tak akan mempengaruhi citra pemerintahan Jokowi. Sebab, jabatan yang akan diemban hanya sementara waktu.

"Menurut saya ini enggak ada dampaknya, ini kan sementara. Yang kedua persoalannya adalah apakah dia, menurut saya, kalau bersangkutan mengundurkan diri dari TNI Polri, masalahnya tidak akan rumit," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement