Senin 29 Jan 2018 15:49 WIB

Pengamat: Mendagri Diduga Langgar UU Pilkada

UU Pilkada menyebutkan pejabat tinggi madya bisa jadi penjabat gubernur

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Pangi Syarwi Chaniago, Pengamat Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach and Consulting.
Foto: dok. Pribadi
Pangi Syarwi Chaniago, Pengamat Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach and Consulting.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tahun politik ini dikejutkan dengan rencana pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, untuk menempatkan dua perwira tinggi (Pati) Polri sebagai Penjabat Gubernur di dua provinsi yaitu Jawa Barat dan Sumatera Barat selama Pilkada Serentak 2018. Jika rencana ini tetap dilakukan, maka Mendagri diduga bisa melanggar konstitusi dan terutama UU Pilkada.

“Mendagri diduga melanggar konstitusi dan menciderai UU Pilkada. Ketentuan UU Pilkada telah diatur secara limitatif bahwa hanya pejabat pimpinan tinggi madya saja yang bisa menjadi Penjabat Gubernur. Bagaimana mungkin kemudian perwira tinggi Polri aktif bisa disetarakan  dengan pimpinan tinggi madya dan ini terkesan dipaksakan,” kata pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, Senin (29/1).

Mendagri diduga melanggar peraturan dan regulasi yang dibuat sendiri, keputusan menteri yang mengejutkan yaitu Penjabat Gubernur dijabat perwira tinggi (pati) Polri. Pertanyaannya apakah memang betul tidak ada lagi pejabat karir dan profesional di Kemendagri dan pejabat tingkat provinsi mengisi posisi pos Penjabat Gubernur.

Dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, Pasal 4, Ayat 2, menyebutkan Penjabat Gubernur harus diisi pejabat pimpinan tinggi madya kementerian dalam negeri atau pemerintah provinsi. Selanjutnya jabatan pelaksana tugas atau penjabat Gubernur harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yang berasal dari kalangan sipil sebagaimana diatur di dalam Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada.

Alasan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menempatkan Pati Polri sebagai Penjabat Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara diperbolehkan, pertama karena pilkada serentak di 17 provinsi sehingga menyebabkan persediaan pejabat tinggi pimpinan madya di Kemendagri habis. Kedua, Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan daerah dengan jumlah pemilih terbesar di Jawa dan di pulau Sumatera yang rawan konflik (chaos) sehingga menempatkan pati Polri sebagai Penjabat Gubernur merupakan pilihan terbaik.

“Memang itu hak prerogatif dari Mendagri, namun jangan sampai terkesan pemerintah suka-suka dalam mengelola negara, dan dikelola secara amatiran. Mengelola negara harus berbasiskan koridor hukum dan sesuai aturan main konstitusi, bukan  regulasi yang dilanggar sesuka hati,” jelasnya.

Untuk alasan pertama, saya pikir juga keliru dan tidak common sense, bagaimana mungkin persediaan pemimpin tinggi madya habis, artinya tidak mencukupi untuk 17 provinsi. Khusus untuk Jawa Barat dan Sumatera Utara harusnya mendapatkan prioritas khusus, pejabat eselon mendagri yang jadi plt di dua daerah tersebut.

Selain itu ada sekda atau pejabat di daerah provinsi, apakah juga tidak mencukupi pejabat eselon di provinsi tersebut? Sekali lagi, apakah betul tidak mencukupi? Mengapa harus pati Polri menjadi Penjabat Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara?

Menurutnya jangan sampai terkesan Polri terjebak dalam politik praktis. Kecurigaan itu pantas dan saya kira wajar-wajar saja (seun seun). Kita meminta agar TNI dan Polri netral sebagai prajurit aktif, menjaga trayek (khitah) sebagai prajurit profesional bukan prajurit pretorian atau prajurit kuda besi.

Masyarakat meminta dan akan mengawasi agar TNI dan Polri tidak diseret-seret ke gelanggang ranah politik praktis, ini wajib untuk kita waspadai, karena ada resiko yang tak main-main yaitu mengganggu kualitas demokrasi itu sendiri (fair play). Kita ingin memastikan jangan sampai demokrasi dan pilkada dibajak oleh oknum yang punya niat untuk curang dalam kontestasi elektoral Pilkada Serentak 2018.

Konsekuensi dihapusnya dwifungsi ABRI, memastikan netralitas polri yang bertanggungjawab terhadap keamanan negara. Reformasi yang telah berhasil memisahkan dan menjaga netralitas kedua institusi tersebut, jangan digoda-goda terjun ke politik praktis.

“Para kontestan baik calon bupati, wali kota dan gubernur jangan salahkan mereka nanti menolak hasil proses pemilu karena tidak menjunjung semangat jujur dan adil (jurdil). Jangan paksa dan berharap mereka menerima hasil dengan legowo, apabila diduga ada yang ganjil dan tak beres dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018,” jelasnya.

Bagaimana masyarakat tidak menaruh kecurigaan, ada yang tak lazim dan peristiwa langkah setelah reformasi bahwa Penjabat Gubernur dari pati Polri. Keanehan tersebut adalah Mendagri Tjahjo Kumolo yang merupakan kader PDIP dan PDIP mengusung calon kepala daerah di Jawa Barat dengan latar belakang TNI dan Polri.

“Jangan sampai menghalalkan segala cara untuk memenangkan sebuah kontestasi elektoral pilkada dan melanggar regulasi serta fatsun politik. Jangan coba-coba kembali menarik-narik, main mata, atau menjadikan jaringan TNI dan Polri sebagai komoditas politik demi mendulang elektoral kemenangan,” tegas Pangi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement