REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni melakukan hal yang tak biasa dalam sidang lanjutan perkara kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto. Pada Senin (29/1), Diah bersama mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dihadirkan JPU KPK sebagai saksi.
Saat majelis hakim akan menskors persidangan untuk ibadah shalat maghrib, Diah sempat menyela untuk memberikan barang bukti tambahan kepada majelis hakim. Barang bukti tersebut dalam bentuk penjelasan.
"Mohon izin yang mulia, kalau berkenan saya mau menambahkan bukti, penjelasan yang mulia," kata Diah kepada Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).
Mendengar permintaan Diah, Ketua Majelis Hakim, Yanto langsung menanyakan apa yang akan ditambahkan oleh Diah. "Bukti apa, kalau bukti yang meringankan atau memberatkan silahkan diberikan ke Jaksa atau pengacara terdakwa. Mana coba liat buktinya? Apa mau dibacakan atau ditulis lisan saja," tanya hakim Yanto.
Diah pun langsung berdiri dari kursi saksi dan memberikan sebundel dokumen kepada majelis hakim. Melihat Diah memberikan dokumen kepada majelis hakim, pengacara dan JPU KPK pun ikut melihat dokumen yang diajukan oleh Diah.
Setelah melihat dokumen yang diajukan Diah, hakim Yanto langsung tersenyum karena bukti tambahan yang dimaksud Diah ialah pembelaan dari dirinya atas kasus tersebut.
"Ini namanya eksepsi bukan bukti. Saudari kalau mau menyerahkan ini untuk dibaca, ya jadi terdakwa dulu. Mau jadi terdakwa? ," tanya hakim Yanto.
Mendengar jawaban hakim Yanto, seluruh peserta sidang lanjut tertawa, termasuk juga Setya Novanto yang ikut tertawa hingga menutup mulutnya. "Tidak yang mulia, mohon maaf, saya tidak mau jadi terdakwa yang mulia. Jangan sampai yang mulia," tambah Diah.
Dalam persidangan, Diah mengakui menerima 500 ribu dolar AS. Namun, Diah mengatakan sebenarnya ia tidak pernah meminta uang. Kepada majelis hakim, Diah mengatakan sebenarnya pernah memiliki keinginan untuk melaporkan hal itu kepada KPK. Namun, keinginan itu dicegah oleh Irman, selaku mantan Dirjen Dukcapil.