Senin 29 Jan 2018 19:19 WIB

KPK Terima Surat Praperadilan Fredrich Yunadi

KPK yakin dengan seluruh proses formil ataupun kekuatan alat bukti yang dimiliki.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan  secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik  dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi  memberikan keterangan kepada media saat  akan melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi memberikan keterangan kepada media saat akan melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, Biro Hukum KPK baru saja menerima surat dari Pengadilan Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan yang diajukan oleh advokat Fredrich Yunadi. "Baru saja biro hukum menerima surat dr PN Jaksel kembali untuk register perkara 11 yang dijadwalkan tanggal 5 Februari," kata Febri dalam pesan singkatnya, Senin (29/1).

Adapun, permasalahan yang dipersoalkan oleh mantan pengacara terdakwa kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto itu adalah terkait penyelidikan yang tidak didasarkan adanya laporan masyarakat. Kemudian, untuk penetapan tersangka, menurutnya harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu

"Lalu terkait penyidikan hanya dilakukan tiga hari, kemudian ditetapkan tersangka. Menurutnya adalah hal yang sangat cepat, adanya penyitaan oleh KPK, permintaan penundaan pemeriksaan sebagai tersangkadengan alasan menunggu diperiksa di Peradi dan penangkapan yang dilakukan KPK," terang Febri.

KPK, sambung Febri, tentu yakin dengan seluruh proses formil ataupun kekuatan alat bukti yang dimiliki. Termasuk tentang ketentuan UU KPK yang berlaku khusus, bahwa sejak penyelidikan sudah dapat mencari alat bukti.

"Dan ketika ditingkatkan ke penyidikan sudah ada tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ucap Febri.

Sedangkan, lanjut Febri, terkait penangkapam dilakukan mengacu pada Pasal 17 KUHAP dan penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP. "Dari seluruh hal tersebut, kami bisa menjelaskannya karena semua proses formil sudah sesuai. Penangkapan mengacu pada pasal 17. Kemudian penahanan pada pasal 21 KUHAP. Demikian juga, sifat kekhususan UU KPK, kita sudah bisa menetapkan tersangka jika memenuhi bukti permulaan. Sehingga menetapkan tersangka usai tahap penyelidikan," tutur Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement