Senin 29 Jan 2018 17:27 WIB

NTB Dukung Pengesahan RUU Pemerintah Daerah Kepulauan

NTB merupakan daerah yang memiliki ratusan pulau.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Gita Amanda
Foto udara memperlihatkan gugusan pulau Tiga Gili (dari kiri kekanan, Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air) di pesisir pantai Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB.
Foto: Antara
Foto udara memperlihatkan gugusan pulau Tiga Gili (dari kiri kekanan, Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air) di pesisir pantai Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintah Daerah Kepulauan. Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi NTB Rosiady Sayuti saat menghadiri Konferensi Pemerintah Daerah Kepulauan Tahun 2018 di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Senin (29/1).

Rosiady menyampaikan, NTB merupakan daerah yang memiliki ratusan pulau, dengan dua pulau utama, yaitu Pulau Lombok dan Sumbawa. Ros menjelaskan, pertemuan tersebut membahas tambahan kewenangan dan dana alokasi bagi daerah-daerah dengan karakteristik kepulauan.

 

"Sebagai bentuk dukungan atas rancangan undang-undang yang diinisiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kami bersama sejumlah kepala daerah kepulauan di Indonesia itu melakukan penandatangan deklarasi hasil konferensi," kata Rosiady dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Mataram, NTB, Senin.

 

Deklarasi tersebut berisi tiga poin yang didasarkan atas perkembangan politik dan pembangunan nasional terutama program legislasi nasional. Pertama, menegaskan prinsip perjuangan pemerintah dan masyarakat daerah kepulauan untuk tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.

 

Kedua, sepakat mendukung percepatan penetapan rancangan undang-undang tentang daerah kepulauan menjadi undang-undang daerah kepulauan berdasarkan program legislasi nasional. Ketiga, atas dasar kepastian hukum, sebelum penetapkan rancangan undang-undang tentang daerah kepulauan menjadi undang-undang daerah kepulauan, mendesak pemerintah untuk secara konsekuen dan bertanggung jawab melaksanakan seluruh ketentuan pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan padal 30 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan, Indonesia merupakan sebuah negara yang sebagian besarnya wilayahnya perairan. Fahri menjelaskan pola pikir dan pola hidup bangsa Indonesia tidak boleh hilang dari potensi dan historis Indonesia sebagai negara maritim yang sudah dikenal sejak zaman dulu.

 

"Tentu sangat mendukung segera diproses dan disahkannya RUU tentang pemerintah  daerah kepulauan menjadi undang-undang," kata Fahri.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement