Senin 29 Jan 2018 10:40 WIB

Polisi Jadi Plt Gubernur, Pengamat: Netralitas Polri Pudar

Penunjukan Plt Gubernur dari unsur kepolisian bertentangan dengan UU Pilkada.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mustafa Fakhri menilai, penunjukan pelaksana tugas (Plt) Gubernur dari unsur kepolisian justru bertentangan dengan UU Pilkada dan konstitusi RI. Mustafa menilai, hal tersebut bisa berdampak pada pudarnya netralitas Polri.

Jabatan pelaksana tugas atau penjabat Gubernur, menurutnya harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yang berasal dari kalangan sipil. Hal ini diatur di dalam Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada. "Wacana Mendagri untuk menunjuk perwira tinggi Polri yang masih aktif sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan wacana yang tidak berdasarkan hukum yang justru telah mencederai semangat reformasi," ujar Mustafa.

Kemendagri merujuk kepada Permendagri No. 1/2018 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah. Namun menurut Mustafa, Permendagri tersebut justru bertentangan dengan materi muatan UU Pilkada. Di dalam Pasal 4 ayat (2) Permendagri tersebut memuat norma yang menyatakan bahwa yang menjadi penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat/provinsi.

"Dari dasar inilah kemudian Mendagri mengasumsikan bahwa perwira tinggi Polri merupakan jabatan yang setingkat dengan pimpinan tinggi madya. Padahal, di dalam ketentuan UU Pilkada telah diatur secara limitatif bahwa hanya pejabat pimpinan tinggi madya saja yang dapat menjadi penjabat Gubernur," kata Mustafa menjelaskan.

Wacana menjadikan perwira tinggi Polri yang masih aktif untuk menjadi pelaksana tugas atau penjabat Gubernur dikatakan Mustafa juga merupakan langkah mundur proses reformasi yang telah bergulir selama hampir 20 tahun ini. Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan apabila terdapat anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian, maka dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.

Artinya, menurut Mustafa, bila Mendagri ingin mengusulkan perwira tinggi sebagai pelaksana tugas atau penjabat Gubernur harus mengusulkan polisi yang telah pensiun atau telah mengundurkan diri dari dinas kepolisian. "Dengan demikian, netralitas Polri tetap terjaga dan tidak menimbulkan dwifungsi Polri sebagaimana dwifungsi ABRI pada zaman Orde Baru," ujarnya.

Bahkan, Mustafa juga menjelaskan, penunjukan pelaksana tugas atau penjabat Gubernur dari unsur kepolisian secara tidak langsung menjadikan daerah tersebut nyaris serupa dengan daerah darurat sipil. Bila mengacu kepada UU Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya maka diatur mengenai darurat sipil. Padahal, Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara sedang dalam kondisi damai serta terkendali, tanpa potensi gangguan keamanan.

"Wacana Mendagri tersebut justru berpotensi menimbulkan suasana yang tidak kondusif untuk berlangsungnya Pilkada di daerah yang bersangkutan," katanya.

PSHTN pun mendesak Presiden untuk tidak menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pelaksana tugas atau penjabat Gubernur dari kalangan non sipil (TNI/Polri). "Jangan sampai kebijakan yang diputuskan oleh Pemerintah justru menghidupkan kembali rezim otoritarianisme baru dan mematikan kehidupan berdemokrasi di Indonesia yang telah diperjuangkan oleh rakyat Indonesia," tegasnya.

Berkaitan dengan Pilkada serentak, 2018 ini, 17 provinsi akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada tanggal 27 Juni 2018. Beberapa provinsi di antaranya adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan habis pada 13 Juni 2018 untuk Jawa Barat dan 17 Juni 2018 untuk Sumatera Utara. Dengan demikian, maka terdapat kekosongan jabatan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur di kedua provinsi tersebut. Kekosongan tersebutlah yang diisukan bakal diisi oleh dua pejabat tinggi Polri.

Namun, di Jawa Barat, seorang perwira Polri, Irjen Pol Anton Charliyan juga turut mencalonkan diri sebagai wakil gubernur. Dikhawatirkan hal ini bakal menimbulkan ketidaknetralalan dalam penyelenggaraan Pilkada. Wakapolri Komjen Pol Syafruddin pun membantah keras hal tersebut. "Polri harus netral tidak usah diragukan, nanti yang meragukan, itu yang tidak netral," kata Syafruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement