REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan, semua penjara, baik lembaga permasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang ada di provinsi itu melebihi daya tampung.
"Baik lembaga permasyarakatan maupun rumah tahanan, semuanya kelebihan daya tampung," ungkap Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Edy Hardoyo di Banda Aceh, Jumat (26/1).
Edy menyebutkan, di Aceh ada 26 lembaga permasyarakatan maupun rumah tahanan negara. Dari semuanya hanya satu yang tidak kelebihan daya tampung. Yakni LP Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Lainnya semua kelebihan daya tampung, seperti penjara di Lhokseumawe dengan daya tampung 300 orang, tetapi diisi dengan 500 narapidana, kata dia menyebutkan.
"Begitu juga dengan lainnya, daya tampung 100 hingga 200 orang, tetapi dihuni lebih dari 300 orang. Sedangkan LP Banda Aceh daya tampungnya 800 orang, tetapi baru diisi 500 orang lebih," ungkap Edy Hardoyo.
Edy menyebutkan, untuk mengatasi permasalahan daya tampung tersebut, pihaknya melakukan r distribusi atau memindahkan narapidana ke tempat yang masih memiliki daya tampung.
Namun, kata dia, program redistribusi tersebut untuk Aceh dihentikan terjadi kerusuhan di LP Kelas IIA Banda Aceh beberapa waktu lalu. Kerusuhan tersebut menyebabkan sejumlah ruangan di penjara itu dibakar.
Edy tidak menyebutkan kapan pastinya program redistribusi narapidana tersebut kembali dilakukan. Hanya saja, program tersebut kembali dilaksanakan setelah pembenahan di LP Banda Aceh.
"LP Banda Aceh saat ini sedang dibenah karena sebelumnya banyak laporan warga binaan bisa dengan mudah keluar masuk secara ilegal. Setelah pembenahan ini, barulah redistribusi narapidana dilakukan," kata Edy Hardoyo.