Jumat 26 Jan 2018 18:27 WIB

Pemkot Yogya Didorong Terapkan Sistem Whistle Blower

Hal tersebut terkait OTT Tim Saber Pungli Polda DIY terhadap oknum Dinas LHK

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Hazliansyah
Tim Saber Pungli menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) (ilustrasi)
Foto: Antara/Irfan Anshori
Tim Saber Pungli menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan sistem Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana Korupsi atau Whistle Blower di lingkungan pemkot setempat.

"Artinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Tenaga Bantuan (Naban) selain masyarakat, misalnya, dapat menjadi whistle blower," ujar Anggota Forpi Bidang Pemantauan dan Investigasi, Baharuddin Kamba, Jumat (26/1).

Hal tersebut dikatakan Baharuddin, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda DIY terhadap oknum pegawai Pemkot Yogyakarta pada Dinas Lingkungan Hidup berinisial IA. Ia ditangkap atas duggan pengurusan Izin Mendidirikan Bangunan (IMB) dan In Gang.

Baharuddin mengatakan, Whistle Blower ini sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana Korupsi. /Whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu termasuk korupsi dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Menurutnya, dengan adanya sistem whistle blower tersebut, maka dapat menumbuhkan partisipasi publik dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi.

Ia pun mengatakan, whistle blower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana mupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikan.

Hal ini perlu dilakukan mengingat perbuatan tersangka selain telah mencederai pelayanan publik yang saat ini telah berjalan baik, perilaku tersangka juga telah merusak sendi-sendi pakta integritas yang susah payah diperjuangkan agar pelayanan publik lebih baik.

"Ibarat peribahasa, Karena Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement