REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menggelar rapat koordinasi bersama dua tim pasangan calon (Paslon) yang akan berkontestasi pada Pilgub Jatim 2018 di Kantor KPU Jatim, Jumat (26/1). Rapat koordinasi tersebut membahas tentang aturan kampanye, terutama pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang akan di mulai pada 15 Februari 2018.
"Rapat ini bersifat koordinasi dan sosialiasasi aturan kampanye ke paslon dan stakeholder terkait, agar KPU mendapatkan masukan terutama saat pemasangan APK,"ujar Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito saat membuka rapat koordinasi di KPU Jatim.
Eko menyampaikan, rapat koordinasi digelar karena ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye. Sehingga dengan digelarnya rapat tersebut diharapkan semua pihak yang terlibat, bisa sama-sama mempelajari aturan kampanye.
Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan dalam aturan PKPU 4 tahun 2017, kampanye yang akan difasiltasi KPU yaitu, debat publik dan pemasangan APK. Oleh karena itu, setelah penetapan pada 12 Februari 2018 mendatang tim paslon Pilgub Jatim 2018 untuk segera menyerahkan desain gambarnya paslonnya ke KPU Jatim.
"KPU hanya memfasilitasi percetakan, dan KPU tidak akan mendesain gambar paslon Pilgub Jatim 2018 karena desain dari tim paslon. Oleh karena itu untuk pengiriman desain paslon dalam bentuk format corel draw ke KPU Jatim," ujar Gogot.
Kedua tim pasangan calon juga diingatkan terkait aturan apa saja yang boleh dicantumkan dalam desain gambar alat peraga kampanye. Salah satunya adalah aturan PKPU 4 tahun 2017, dimana APK dilarang mencantumkan gambar presiden dan wakil presiden.
Rapat koordinasi ini, juga dihadiri oleh stakeholder terkait. Yaitu OPD di lingkungan Pemprov Jatim, Kominfo Jatim, Satpol PP, Bakesbangpol, perwakilan TNI dari Kodam V Brawijaya, serta perwakilan dari Polda Jatim.