REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang berhasil menangkap ibu rumah tangga berinisial ELJ yang mengedarkan sabu-sabu di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang. Tak hanya tersangka ELJ, kepolisian juga berhasil menangkap pengedar lainnya yang berprofesi sebagai wiraswasta, ADM.
Kepala Polresta (Kapolresta) Malang AKBP Asfuri mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari transaksi ADM dengan seorang saksi sekaligus pelapornya. ADM terbukti memiliki sabu sebesar 0,5 gram yang kemudian dikembangkan penyelidikannya. Dari penangkapan ADM, polisi pun akhirnya menangkap pelaku lainnya, ELJ.
"ELJ tertangkap tangan memiliki barang bukti sebesar 42,61 gram sabu," ujar Asfuri saat ditemui wartawan di Kantor Polresta Malang, Jumat (26/1).
Menurut Asfuri, kedua tersangka menjual sabu Rp 1,6 juta per gramnya. Dari setiap penjualan, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 600 ribu. Hingga kini, polisi masih menyusuri pasokan sabu yang diperlukan kedua tersangka tersebut.
Asfuri menegaskan, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 3 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka dikenakan hukuman penjara, minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. "Dan kami informasikan kepada siapapun yang mengetahui bandar narkoba, tolong informasikan ke kami," jelas dia.