Jumat 26 Jan 2018 02:07 WIB

'Atribut Gambar Calon Kepala Daerah Harus Ditertibkan'

Perludem menilai, atribut tersebut menjadi celah untuk melakukan kampanye

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk Korupsi e-ETP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita di Jakarta, Ahad (2/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk Korupsi e-ETP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita di Jakarta, Ahad (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan pemasangan atribut yang mengarah ke unsur kampanye dan sosialisasi bakal calon kepala daerah merupakan celah yang dapat dimanfaatkan sebagai bentuk kampanye secara langsung. Perludem menyarankan pengawas pemilu segera menertibkan berbagai atribut yang marak terpasang di daerah.

"Ini adalahcelah yang bisa dimanfaatkan oleh para bakal calon, sebab pengaturan kampanye hanya diberlakukan saat mereka sudah ditetapkan sebagai pasangan calon. Mestinya karena mereka sedang berproses sebagai pasangan calon dan dimana aturan soal kampanye dan dana kampanye sudah jelas diatur dalam UU Pilkada maka bisa dimaknai bahwa mereka hanya bisa melakukan hal-hal yang berkaitan dengan mengkampanyekan diri dan pengeluaran dana terkait segala hal yang berhubungan dengan pencalonan mereka pada masa kampanye," jelasnya.

Menurutnya, tafsir atas peraturan itu harus dipahami secara bersama. Jika kondisi pemasangan atribut terus dibiarkan, lanjut Titi,bukan saja akuntabilitas dana yang dikeluarkan mereka tidak bisa ditagih publik, hal itu juga cenderung membuat kompetisi menjadi tidak setara antara yang bermodal besar denganyang tidak.

"Padahal mengapa sebagian metode kampanye dibiayai negara dan diatur pembatasan belanja kampanye adalah karena keinginan mewujudkan kompetisi yang setara dan adil di antara para calon," tegas dia.

Perludem menyarankan, pengawas Pemilu bisa berkoordinasi dengan Pemda dan SKPD terkait untuk memastikan penertiban pemasangan sanduk yang tidak sesuai aturan tata ruang wilayah dan ketentuan perpajakan. Titi mengingatkan, bahwa sebenarnya aturan yang ada sudah mengatur ketat soal pemasangan media luar ruang (spanduk, baliho, dll). Selain tidak boleh dipasang di lokasi sembarangan, pemasangannya pun haru taat pada ketentuan pajak dan retribusi daerah. Karenanya, pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap spanduk, baliho, dan berbagai media luar ruang yang tidak tunduk pada ketentuan yang ada.

"Pemerintah daerah harus bersinergi dengan pengawas pemilihan untuk memastikan ini," tambah Titi.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan pihaknya belum dapat melakukan penindakan atas spanduk-spanduk bakal calon kepala daerah yang saat ini marak terpasang. Penindakan atas spanduk yang mengandung unsur kampanye tersebut baru bisa dilakukan setelah penetapan calon kepala daerah Pilkada 2018.

"Karena kewenangan Bawaslu dibatasi oleh waktu, dan waktu yang dimaksud berkaitan dengan tahapan penetapan paslon, " ujar Ratna ketika dihubungi Republika, Rabu (24/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement