Kamis 25 Jan 2018 21:55 WIB

Menkumham: UU MD3 Diharapkan Bisa Segera Selesai

Yasonna membantah UU MD3 tak masuk Prolegnas 2018

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Menkumham Yasonna Laoly
Foto: Republika/ Wihdan
Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membantah jika UU MD3 tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Sebaliknya, ia justru berharap undang-undang tersebut bisa segera diselesaikan sebelum masa sidang berakhir. 

"(UU) MD3 masuk laaah, itu sudah kita bicarakan. Pokoknya kita harapkan bisa selesai segera supaya kita bisa bergerak ke isu-isu yang lain," kata Yasonna, Kamis (25/1).

Terkait rencana penambahan kursi pimpinan MPR, Yasonna mengaku masih menunggu perkembangan pembahasan antara DPR dan pemerintah. Menurutnya, pemerintah perlu mendengar argumentasi dan kesepakatan dari para fraksi di Komisi III.

"Apa benar tiga apa benar dua atau satu kan belum tau aku," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut kepada media.

Yasonna pun menilai UU MD3 perlu direvisi sekaligus karena hanya sedikit pasal yang direvisi. Menurutnya hal itu perlu dilakukan agar di kemudian hari tidak mempermasalahkan hal yang sama.

"Ada pikiran, oke semua pimpinan sekarang sekian, sekian. Tapi tahun depan langsung proporsional, jd dibuatlah peraturan peralihan, jadi lengkap dia. Kan nggak banyak itu pasalnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement