Jumat 26 Jan 2018 00:16 WIB

Mutasi Jelang Pilkada, Wali Kota Cirebon Dipanggil Panwaslu

Wali Kota Cirebon melakukan mutasi terhadap 105 ASN

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hazliansyah
Walikota Cirebon Nasrudin Azis menerima Api Obor PON 2016 dari pasukan pembawa di Gedung Walikota Cirebon, Jawa Barat, Senin (5/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Walikota Cirebon Nasrudin Azis menerima Api Obor PON 2016 dari pasukan pembawa di Gedung Walikota Cirebon, Jawa Barat, Senin (5/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,   CIREBON -- Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis memenuhi panggilan Tim Gakkumdu di Kantor Panwaslu Kota Cirebon, Kamis (25/1). Petahana dalam Pilkada Kota Cirebon 2018 itu dimintai klarifikasi terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cirebon.

 

Mutasi dilakukan pada 19 Januari 2018 lalu. Mutasi dilakukan terhadap 105 ASN, mulai dari pejabat eselon III dan IV, termasuk kepala sekolah, auditor dan jabatan lain.

 

Padahal, kebijakan mutasi oleh kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada 2018 telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota maupun wakilnya dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon yang diagendakan pada 12 Februari 2018 hingga akhir masa jabatan. Kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

 

Ditemui wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Tim Gakkumdu, Azis menegaskan bahwa mutasi yang dilakukannya tidak melanggar aturan. Dia pun mengaku telah menunjukkan izin tertulis dari Kemendagri dalam pelaksanaan mutasi itu kepada tim Gakkumdu.

 

"Kami usulkan (mutasi) kepada Kemendagri dan diizinkan," terang Azis.

 

Azis pun menolak anggapan yang menyatakan mutasi itu bermuatan politis mengingat dirinya juga maju dalam Pilkada Kota Cirebon 2018. Dia menegaskan, mutasi itu dikarenakan adanya kekosongan jabatan akibat pejabat sebelumnya pensiun atau meninggal dunia.

 

Apalagi, kekosongan jabatan diantaranya terjadi pada jabatan vital. Seperti misalnya, bendahara yang mengurus gaji ASN.

 

"Tak ada unsur politis," tegas Azis.

 

Azis menyatakan, seluruh pejabat yang dimutasi telah sesuai dengan ketetapan kemendagri. Menurutnya, mutasi dilakukan tanpa promosi jabatan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon, Anwar Sanusi, menerangkan, dalam melaksanakan mutasi itu, Pemkot telah menempuh prosedur yang telah ditetapkan. Pengajuan permohonan mutasi kepada Kemendagri dilakukan pada 15 Desember 2017 dan izin keluar pada 15 Januari 2018.

 

"Tidak semua pejabat yang kita ajukan itu diizinkan oleh Kemendagri," terang Anwar.

 

Anwar menyebutkan, Pemkot Cirebon mengajukan mutasi terhadap 112 orang. Namun dari jumlah itu, Kemendagri hanya mengizinkan mutasi terhadap 105 orang.

 

Sementara itu, Ketua Panwaslu KotaCirebon, Susilo Waluyo mengakui, dalam pemeriksaan tersebut, baik Azis maupun Anwar telah menunjukkan bukti pelaksanaan mutasi dilatarbelakangi karenakebutuhan dan telah sesuai prosedur.

 

"Kami juga akan meminta klarifikasi dari sekda Kota Cirebon selaku ketua tim baperjakat," tandas Susilo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement