Kamis 25 Jan 2018 16:26 WIB

Ade Armando Kritisi Pernyataan Mahfud MD Soal LGBT

Ade minta Mahfud MD tunjukkan bukti aliran dana LGBT.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Mahfud MD
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Media Saiful Mujani Reasech and Consulting, Ade Armando meminta mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan data adanya aliran dana masuk ke Indonesia untuk mendukung gerakan LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). Hal ini menanggapi pernyataan Mahfud MD soal adanya dana kampanye LGBT masuk ke Indonesia.

"Saya mengkritisi pernyataan Pak Mahfud MD itu yang menuduh ada banyak dana masuk untuk kampanye LGBT di Indonesia. Itu datanya dari mana," ujar Ade Armando dalam salah satu diskusi Penilaian Publik Nasional tentang LGBT, Kamis (24/1).

Sebagai orang yang berpendidikan ia berharap ada data yang bisa dipublikasikan ke masyarakat soal pernyataan tersebut, agar tidak hanya sebatas tuduhan. Pembuktian ini penting agar masyarakat tetap melihat objektif persoalan LGBT yang kini kembali hangat karena ada perluasan pidana di Rancangan Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR.

"Marilah netral, marilah objektif dan gunakan data. Ini penting untuk menjadi tradisi bicara atas dasar data menjadi sesuatu yang mainstream di Indonesia," katanya.

Dosen Fisip UI ini memandang persoalan penolakan besar-besaran LGBT di Indonesia ini karena banyak mereka yang berbicara tidak sesuai fakta dan data yang ada. Sehingga, banyak praduga yang tidak tepat dialamatkan kepada pelaku LGBT, khususnya dalam upaya perluasan delik pidana dalam rancangan KUHP.

Dalam pemaparan Ade Armando, hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting, yang dilakukan tiga kali pada 22-23 Maret 2016, 3-10 September 2017 dan 7-13 Desember 2017 mayoritas 57,7 persen menyatakan mereka dengan orientasi seksual LGBT punya hak hidup di Indonesia. Ade mengklaim, dari total mereka yang mengetahui soal LGBT, mayoritas mereka yang disurvei 50 persen, memandang pemerintah wajib melindungi LGBT warga negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement