Kamis 25 Jan 2018 16:06 WIB

Mirwan Akui Kenal Andi Narogong dari Setnov

Mirwan bersaksi untuk Setnov, terdakwa perkara korupsi pengadaan KTP-elektronik.

Saksi Mirwan Amir berjalan memasuki ruangan persidangan memberikan keteragan untuk Terdakwa kasus tindak pidanda korupsi KTP Elektronik Setya Novanto  di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (18/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Saksi Mirwan Amir berjalan memasuki ruangan persidangan memberikan keteragan untuk Terdakwa kasus tindak pidanda korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua Bidang Anggaran DPR, Mirwan Amir mengaku baru belakangan mengetahui nama Andi Narogong meski telah diperkenalkan oleh mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang kini menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el). Mirwan hari ini menjadi saksi untuk Setnov.

"Saya hanya ketemu terdakwa, saya tidak pernah kenal sama Narogong, itu saya tidak tahu Narogong itu, saya tahu Narogong setelah kasus ini. Saya memang dikenalkan dengan seseorang di ruangan itu, tapi saya tidak tahu itu Narogong, hanya kenalan. Itu saja," kata Mirwan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/1).

Mirwan bersaksi untuk Setnov, terdakwa perkara korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun. Dalam dakwaan Setnov disebutkan, terdakwa memanggil Andi Agustinus Narogong ke lantai 12 gedung DPR. Dalam pertemuan itu Setnov memperkenalkan Andi ke Mirwan Amir.

Mirwan mengarahkan Andi untuk berkoordinasi dengan pengusaha bernama Yusnan Solihin yang saat itu aktif sebagai Direktur PT Sucofindo dan menginginkan dibentuk perusahan gabungan untuk menentukan harga barang KTP-el. Arahan Mirwan Amir tersebut kemudian ditindaklanjuti Andi Narogong dengan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Yusnan Solihin, Aditya Suroso, dan Ignatius Mulyono di Tebet Indrayana Square (TIS).

"Pak Yusnan dan teman dari lama, dia mengatakan ada program e-KTP, dia mengatakan 'Coba ketemu dengan terdakwa', ya, sudah saya temui terdakwa. Saya dengarkan dia karena profesional, saya coba saja," tambah Mirwan.

Namun, Mirwan mengaku tidak ikut campur lagi urusan tersebut setelah pertemuan itu. Sedangkan, Yusnan Solihin yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut mengatakan, bahwa ia sudah lebih dulu kenal Andi Narogong yang ingin membeli produk Cojen (salah satu jenis Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS)).

"Dia mau beli barang saya yaitu Cojen, dia mau pakai Cojen untuk proyek e-KTP, dia mengatakan juga kenal Setnov, Pak Gamawan, apalagi dia juga pakai mobil B 1 KTP, jadi memang dia kelihatan yakin betul dapat proyek ini tapi saya sebagai pengusaha harus cek dulu," kata Yusnan.

Yusnan juga diperkenalkan dengan Paulus Tannos yang merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra salah satu vendor KTP-el serta Ignatius Mulyono, salah satu anggota Komisi II dari fraksi Partai Demokrat.

"Setelah kenal itu maka saya buat surat bang Mirwan, saya katakan 'Bang, ini TOR-nya enam kelemahan dari Andi (Narogong), tapi nyatanya meski sudah menyampaikan ke Mirwan dan Setnov, saya tidak 'nyangkut' sama sekali, TOR di lapangan juga tidak dibantu," ungkap Yusnan.

Selain menemui Mirwan Amir, Yusnan juga menemui Wakil Ketua Komisi II saat itu Taufik Efendi. Setnov didakwa menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el.

Ia didakwa menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus Narogong dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement