Kamis 25 Jan 2018 14:26 WIB

Anggota DPR Minta Kasus Pesta Gay Cianjur Ditindaklanjuti

Jika LGBT sebagai gerakan, maka negara harus melindungi warga dari gerakan ini.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Endro Yuwanto
 Ilustrasi penderita homoseksual.
Ilustrasi penderita homoseksual.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Deding Ishak mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap kasus pesta gay di kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pasalnya, aksi pesta  gay tersebut bertentangan dengan kepribadian bangsa, agama. dan Pancasila.

Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Cianjur melakukan penggerebekan aktivitas pesta seks kalangan gay di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur pada Sabtu, 13 Januari 2018. Dalam kejadian itu ada lima orang yang diamankan dan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya memberikan apresiasi terhadap langkah cepat dari kepolisian yang mengerebek pesta gay," ujar Deding kepada wartawan Kamis (25/1).

Selepas itu, kata Deding, aparat kepolisian dan pemerintah daerah harus menindaklanjuti kejadian itu. Misalnya, lanjut dia, pemerintah daerah harus melakukan konsolidasi terutama dengan ulama dan instansi terkait dalam menyikapi permasalahan tersebut. Khususnya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar kegiatan serupa tidak terulang kembali di Cianjur.

Terlebih, ungkap Deding, masalah LGBT ini tengah menjadi perhatian dari masyarakat. Ia menilai saat ini persoalan LGBT bukan hanya sekadar pengejewantahan kebebasan hak asasi manusia (HAM) seorang warga negara. Melainkan, lebih kepada gerakan ideologis yang berbahaya kalau menjadi komunitas. Di mana, terang dia, komunitas tersebut secara demontsratif melakukan kegiatan yang bertentangan dengan nilai kepribadian bangsa, norma sosial, agama, dan Pancasila.

Deding menuturkan, secara personal kepada pelaku LGBT perlu direhabilitasi secara fisik. Hal ini, kata dia. dikarenakan mereka mengalami sakit berupa penyimpangan seksual yang harus dibina baik secara sosial serta agama.

Namun, sambung Deding, jika LGBT sebagai gerakan maka negara harus melindungi mayoritas dari gangguan gerakan ini. Sebabnya, lanjut dia, gerakan ini pada akhirnya menuntut untuk dilegalkan perkawinan sejenis. "Saya minta Komisi III DPR yang melakukan pembahasan soal KUHP harus memasukkan pasal perzinahan dan LGBT," cetus Deding yang berasal dari daerah pemilihan Cianjur.

Ketentuan ini, kata Deding, diperlukan karena LGBT sebagai gerakan akan terus berupaya keras mewujudkan tujuannya. Jika tidak ada ketentuan tegas, lanjut dia, maka gerakan ini akan makin terbuka. "Terbukti dengan adanya pesta seks gay di kawasan Cipanas Cianjur beberapa waktu lalu."

Padahal, lanjut Deding, wilayah Cianjur terkenal sebagai kota santri. Fenomena ini, kata dia, menunjukkan bahwa gerakan ini ingin menunjukkan bahwa jika Cianjur juga bisa bobol, maka kegiatan serupa bisa dilakukan di daerah lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement