Kamis 25 Jan 2018 14:02 WIB

Sidang Lanjutan Pembubaran HTI di PTUN Hadirkan Tiga Saksi

Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat akan menyampaikan bukti tambahan.

[ilustrasi] Suasana sidang gugatan HTI terhadap langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya di PTUN Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
[ilustrasi] Suasana sidang gugatan HTI terhadap langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya di PTUN Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (25/1), kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Agenda sidang kali ini, pihak HTI selaku penggugat akan menghadirkan saksi dalam persidangan.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat akan menyampaikan bukti tambahan atas keputusan Menkumham membubarkan HTI. "Kami selaku kuasa hukum Kemenkumham akan menyampaikan bukti tambahan," jelas anggota kuasa hukum Kemenkumham Hafzan Taher, di Jakarta, Kamis.

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.  Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement