Rabu 24 Jan 2018 23:11 WIB

KPK Periksa Empat Kontraktor Terkait Kasus TPPU Bupati Kukar

Rita Widyasari dan Khairudin diduga menguasai hasil korupsi senilai Rp 436 miliar.

Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
Foto: Republika/Prayogi
Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi kepada pelaksana proyek atau kontraktor terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. KPK pada Rabu (24/1) memeriksa empat saksi yang berasal dari empat perusahaan berbeda.

"Keempat pihak yang diperiksa hari ini adalah pelaksana atau kontraktor proyek di Dinas PU. Penyidik mendalami informasi dugaan pemberian dari sejumlah kontraktor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sebanyak empat saksi itu, yakni pengurus PT Aset Prima Tama Agus, pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri Budi, pengurus PT Wijaya Karya Cabang Samarinda Bambang, dan pengurus PT Budi Bakti Prima Budi. Terkait dengan pemeriksaan terhadap empat saksi itu, KPK juga masih mendalami penerimaan dan kepemilikan aset tersangka Rita Widyasari sesuai pasal yang disangkakan, yaitu 12B Undang-Undang Tipikor dan TPPU.

"Hingga hari ini, sekitar 90 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka Rita Widyasari atas sangkaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," ucap Febri.

KPK telah menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus TPPU. Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita Widyasari dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar. Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement