Kamis 25 Jan 2018 01:28 WIB

Walhi Jabar Sebut Glamping Lakeside tak Sesuai Aturan

Pemerintah Kabupaten Bandung dan PTPN VIII diminta segera melakukan penindakan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Hazliansyah
Logo Walhi
Logo Walhi

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengungkapkan, keberadaan objek wisata Glamping Lakeside di Situ Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung diduga banyak melanggar aturan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung dan PTPN VIII diminta segera melakukan penindakan.

Direktur Walhi Jabar, Dadan Ramdan, mengatakan, objek wisata yang berada pada lahan seluas 11 hektar tersebut diduga banyak melanggar aturan. Diantaranya, dalam operasinya, hanya mempunyai izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Semestinya mereka juga mempunyai izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung. Selain itu, lokasi objek wisata yang berbatasan dengan cagar alam Patengan diduga ada pelanggaran di kawasan tersebut.

"Kami menduga ada pelanggaran di kawasan Cagar Alam yang sama sekali tidak boleh diganggu. Kami minta Pemkab Bandung, PTPN VIII segera menutup objek wisata tersebut," ujarnya, Rabu, (24/1).

Ia menyebut wisata tersebut juga tidak memiliki rekomendasi atau izin peralihan komoditas dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bandung.

Seharusnya, kata dia, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dari perkebunan yaitu PTPN VIII terlebih dahulu harus mengajukan permohonan alih komoditas kepada kementerian terkait, dengan rekomendasi dari Dinas Pertanian.

Selain itu, PTPN VIII mengakui jika mereka belum memiliki izin perubahan pemanfaatan lahan di luar perkebunan. Ia pun menuturkan jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung pun tak pernah mengeluarkan izim pemanfaatan lahan diluar aktivitas perkebunan PTPN VIII.

"Aturan yang mereka langgar yaitu UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan dan pelanggaran konservasi keanekaragaman hayati," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement