Rabu 24 Jan 2018 18:00 WIB

Saksi: Dana Proyek Bakamla untuk Munas Golkar

Hal tersebut disampaikan saksi dalam sidang lanjutan korupsi proyek satelit bakamla

Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin Arif mengakui ada 300 ribu dolar AS dari proyek "satellite monitoring" di Bakamla untuk musyawarah nasional (munas) Partai Golkar. Hal tersebut disampaikan Erwin dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1).

"Jawab saksi di BAP, 'Terkait Munas Partai Golkar tersebut saudara Fayakhun membutuhkan dana makanya Fayakhun agar dicairkan terlebih dahulu 300 ribu dolar AS untuk diberikan petinggi Partai Golkar, sedangkan sisanya untuk umatnya atau pejabat partai kelas bawah bisa ditransfer ke rekening JP Morgan, ini benar?" tanya jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Iya benar," ucap Erwin menjawab.

Erwin bersaksi untuk Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Nofel Hasan yang didakwa menerima 104.500 dolar Singapura (sekitar Rp1,045 miliar) dari Fahmi Darmawasyah karena memenangkan perusahan Fahmi dalam pengadaan "drone dan satellite monitoring" di Bakamla serta mengusahakan anggaran "drone".

Dalam sidang tersebut, JPU KPK menunjukkan percakapan antara anggota Komisi I dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dengan Erwin Arief pada 4 Mei 2016, yakni:

Fayakhun Andriadi: Noted bro, konfirm bro. Bro kalau dikirim senin maka masuk di tempat saya kamis atau jumat depan. Padahal jumat depan sudah munas Golkar. Apa bisa dipecah, yang cash di sini 300 ribu, sisanya di JP Morgan? 300 ribunya diperlukan segera untuk petinggi-petingginya dulu. Umatnya nyusul minggu depan.

Erwin Arief: Bro akan diusahakan karena kamis atau jumat libur.

"Ini jumat depan sudah Munas Golkar maksudnya apa?" tanya jaksa Kiki.

"Dami akan melakukan transfer pada hari Senin kalau menurut Fayakhun tranfser hari Senin masuknya akunnya Jumat. Sedangkan mereka membutuhkan hari Senin jadi permintaan Fayakhun sebelum hari Senin sudah dilakukan. Karena saya dapat info dari Dami mereka eksekusi transfer hari Senin," ungkap Erwin.

Nilai 300 ribu dolar AS itu berasal dari bagian 900 ribu dolar AS yang merupakan "fee" dari anggaran Rp1,22 triliun dolar AS. Rinciannya, untuk proyek "drone" senilai Rp720 miliar dan "satellite monitoring" (satmon) senilai Rp500 miliar yang totalnya Rp1,22 triliun.

Dari jumlah itu dikonversi ke nilai dolar AS pada saat itu yaitu Rp13.150 dikalikan Rp1,22 triliun menjadi 92,775,665 dolar AS. 1 persen dari jumlah tersebut adalah 927,756 dolar AS (sekitar Rp12 miliar) yang diberikan untuk Fayakhun.

Hal tersebut diakui oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang menjadi pemenang tender satmon di Bakamla yang juga dihadirkan sebagai saksi. Fahmi adalah rekan karib Erwin Arif selaku distributor alat-alat militer.

"Waktu itu benar dijanjikan anggaran Bakamla itu sebesar Rp1,22 triliun dan diminta adalah sebesar 1 persen jadi satu persen itu sebsar Rp12 miliar. Betul?" tanya jaksa KPK.

"Iya," jawab Fahmi.

"Mengirimannya itu benar tidak direalisasikan ke Fayakhun ini?" tanya jaksa.

"Adami tuh yang tahu persis," jawab Fahmi. Adami adalah bagian operasional PT Merial Esa sekaligus keponakan Fahmi.

"Tapi kan saksi ada, bisa saya perlihatkan ke saksi ya ada 4 pengiriman ya yang ke Guangzou itu 100 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS lalu ke Belgia ya JP Morgan itu 100 ribu dolar AS dan 500 ribu dolar AS?" tanya jaksa KPK.

"Saudara Dami waktu itu bilang sudah dikirim," jawab Fahmi.

Rekening yang dimaksud adalah JP Morgan yang dimaksud adalah JP Morgan Chase Bank, N.A, New York. Swift code CHASUS33.ABA 021-000-021. Favour account 400-928582. JP Morgan Internaitonal Bank Limited, Brussels (JPMGBEBB) for Further Credit to account name Forestry Green Investmens Ltd Acconut no 9890360, yang juga ditunjukkan dalam persidangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement