REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai saksi terlapor dugaan penggelapan hasil penjualan lahan di Curug Tangerang Banten. "Penyidik akan mengagendakan kapan waktunya menyesuaikan dengan jadwal Pak Wagub," kata Kepala Bidang Humas Polds Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu (24/1).
Argo mengatakan sebelumnya Sandiaga telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (18/1) namun pemeriksaan belum selesai karena Wagub DKI Jakarta itu harus menghadiri agenda pertemuan. Karena pemeriksaan belum tuntas maka penyidik Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksan terhadap Sandiaga.
Sebelumnya, pengusaha Jhoni Hidayat melalui pengacaranya Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Andreas Tjahjadi dan Sandiaga Uno ke Polda Metro terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang, Banten. Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan Andreas, sedangkan Sandiaga Uno masih berstatus terlapor.
Sementara itu, Sandiaga Uno yakin tidak terlibat melawan hukum seperti yang dituduhkan terkait penggelapan lahan tanah di Curug Tangerang Banten. "Saya yakin tidak terlibat melawan hukum dan itu sudah dibuktikan ini murni perdata," ujar Sandiaga.
Sandiaga menegaskan sebagai Warga Negara Indonesia akan mendukung proses hukum dan investigasi guna memenuhi syarat sesuai kaidah hukum. "Kemungkinan seandainya diperlukan (pemeriksaan) lagi, saya akan hadir berusaha kooperatif," tutur Sandiaga.