Rabu 24 Jan 2018 06:14 WIB

Buruh Ditangkap Jual Sabu dalam Bungkus Permen

Ia diduga menjadi tersangka pengedar sabu-sabu yang selama ini beroperasi di Sampit

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SAMPIT, KALTENG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang buruh. Ia diduga menjadi tersangka pengedar sabu-sabu yang selama ini beroperasi di Sampit.

"Kami berterima kasih karena masyarakat cepat melaporkan sehingga tersangka bisa ditangkap. Kami juga menemukan barang bukti yang menguatkan sangkaan dia sebagai pengedar sabu-sabu," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar di Sampit, Selasa malam.

Tersangka yang ditangkap itu adalah Sal (30) warga Jalan Rahadi Usman II RT 001 RW 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pria berperawakan kecil itu tidak berkutik ketika polisi menyergapnya di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB.

Muchtar yang didampingi Kepala Bagian Operasional AKP Boni Ariefianto dan Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan, menegaskan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu di badan tersangka.

Barang bukti yang ditemukan berupa 16 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika golongan l jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4.33 gram, yang dimasukkan dalam bekas kemasan permen. Barang haram itu ditemukan di saku celana sebelah kiri bagian depan milik tersangka.

Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa plastik klip, timbangan digital, sedotan dan lainnya. Tersangka bersama barang buktinya kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kami masih mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Saya tegaskan, kami akan terus konsisten dalam memberantas narkoba," tegas Muchtar.

Sementara itu, tersangka Sal mengaku baru beberapa bulan ini menggeluti bisnis barang haram itu. Pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu tergiur dengan iming-iming penghasilan besar dari bisnis narkoba.

"Saya sudah lama tinggal di Sampit tapi baru ikut-ikutan seperti ini. Saya tidak tahu barangnya dari mana karena diantar," kata Sal.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia hanya diam ketika diminta komentar terkait ancaman hukuman yang akan dijalaninya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement