Selasa 23 Jan 2018 18:52 WIB

Polisi Bekuk Pengoplos Elpiji 3 Kg di Padang

Pelaku diduga mengemas ulang gas elpiji

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Penambahan pasokan elpiji tiga kg.
Foto: Antara.
Penambahan pasokan elpiji tiga kg.

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG - Polres Kota Padang, Sumatra Barat mengamankan oknum yang diduga melakukan pengoplosan gas elpiji. Pelaku diduga mengemas ulang gas elpiji dari ukuran 3 kg yang bersubsidi ke volume yang lebih besar yakni 12 kg yang dijual tanpa subsidi. Penyulingan elpiji dilakukan di sebuah gudang di Sungai Sapih, Kuranji, Kota Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz menyebutkan, pihaknya mengamankan enam terduga pelaku dan 410 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg. Selain itu diamankan juga dua regulator gas dan 281 segel gas merek 'SGB' di gudang tempat keenam terduga pelaku diamankan. Keenam pelaku yang diamankan adalah WR, AI, DR, AF, dan BL.

"Para pelaku ditangkap saat beroperasi melakukan penyulingan LPG 3 kg ke dalam tabung gas 13 kg," Kombes Pol Chairul Aziz, Selasa (23/1).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, usaha penyulingan elpiji ini dimiliki oleh AF. Sementara lima orang lainnya bertugas sebagai pekerja sekaligus sopir untuk mendistribusikan gas elpiji hasil sulingan.

"BL merupakan supir truk yang mengedarkan LPG 12 kg hasil sulingan LPG 3 kg," kata Chairul.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. Para pelaku sendiri dikenakan Pasal 53 huruf a, b, c dan d Pasal 23 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Selain itu, pelaku juga dikenakan undang-undang kosumen pasal 62.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement